Kasus 11 Oknum Polisi Tersangka Penggelapan 76 Kg Sabu Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

ASAHAN, KabarMedan.com | Penemuan 19 bungkus sabu di perairan Sei Lunang, Kabupaten Asahan yang melibatkan 14 orang tersangka rencananya akan dilimpahkan ke ranah Pengadilan minggu depan.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan, Dedy Saragih. Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam tahap penyelesaian surat dakwaan terhadap para tersangka.

“Saat ini kita finalisasi surat dakwaan dulu dan setelahnya akan dilimpahkan ke Pengadilan pekan depan,” ujar Dedy pada Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:  Lansia 79 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Sergai

Sebelumnya pada tanggal 19 Mei 2021 lalu, pihak kepolisian menemukan 19 bungkus sabu yang diduga digelapkan. Dugaan itu diperkuat saat petugas Polda Sumut menangkap oknum Satpol Air Polres Tanjungbalai saat hendak bertransaksi dengan seorang warga.

Dari hasil penemuan tersebut terungkap setidaknya total 76 kilogram sabu yang digelapkan. Saat melakukan pengembangan, polisi menetapkan 14 orang tersangka yang 11 orang di antaranya adalah anggota polisi.

Baca Juga:  Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Warga

14 orang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan pada 30 September 2021 lalu.

“11 di antaranya anggota kepolisian yang bertugas di Polairud dan Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai,” tutur Dedy. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here