BINJAI, KabarMedan.com | Kepolisian Sektor (Polsek) Binjai Barat berhasil menangkap dua orang yang merupakan tetangga di Jalan Amaluddin, Kelurahan Limau Sundai karena melakukan bisnis sabu-sabu. Diketahui mereka berdua adalah pemuda berinisial AS (19thn) dan seorang wanita berinisial S (40thn).

Hal itu disampaikan oleh PS Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis (14/10/2021).

Sebelumnya, di hari Rabu sekitar pukul 06.30 WIB Siswanto sudah menerima beberapa laporan dari warga bahwa terdapat seorang lelaki yang telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong Jalan Coklat Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai.

Baca Juga:  Pemuda Pancasila Tanam 100.000 Pohon se-Sumut, Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Kepedulian terhadap Pelestarian Alam

Menerima laporan tersebut, Siswanto segera menanggapi dan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda H M Firdaus SH beserta para anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait informasi dari warga tersebut.

Setelah tim tiba di Jalan Coklat Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, tim menemukan AS (19thn) warga Jalan Amaluddin, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat. Tim langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadapnya.

Dari tersangka AS petugas mendapatkan barang bukti berupa paket kecil yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,74 gram, satu kaca pirek, dan satu skop.

Baca Juga:  Wali Kota Tebing Tinggi Minta Bantuan Pangan Tidak Diperjualbelikan

Setelah berhasil mengamankan AS, tim melakukan interogasi terkait asal barang tersebut. Kemudian, dari hasil interogasi itu AS mengungkapkan bahwa sabu-sabu itu adalah barang milik S (40thn) yang merupakan tetangganya.

Dari informasi tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap S dan ditemukan barang bukti berupa uang senilai Rp. 500.000 an alat isap sabu atau bong. [KM-102]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here