SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Satresnarkoba Polres Sergai mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban, Minggu (25/10/2026).

Ketiga tersangka diamankan adalah, LS, RN dan HS, bersama sejumlah barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip berisi 3 buah pil ekstasi dengan berat bruto, 2,17 gram, 1 klip plastik berisi sabu berat 0,93 gram, 1 alat hisap (bong) yang sudah dirakit, 2 kaca pirex, serta 1 mancis yang telah dirakit

Kasi Humas Polres Sergai, AKP. Bringin Jaya didampingi Kasatresnarkoba AKP. Erickson David mengatakan, penangkapan ketiga tersangka merupakan tindaklanjut pengaduan masyarakat melalui Call Center 110.

Baca Juga:  Truk Tabrak CBR di Sergai, Satu Tewas Satu Luka-Luka

“Jadi pada Sabtu, tanggal 24 Oktober 2026, sekira pukul 19.52 Wib, Polres Sergai menerima pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 tentang dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun V Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban”, kata Kasi Humas kepada wartawan di Satresnarkoba.

Menindaklanjuti aduan tersebut, pihak Satresnarkoba katanya, melakukan serangkaian upaya penyidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti yang kemudian diproses di Satresnarkoba.

Baca Juga:  GEKRAFS Sumut: HEKRAFNAS NCW 2026 Jadi Panggung Kreativitas Sumatera Utara

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara”, terangnya.

Sementara Kasatnarkoba AKP. Erickson David mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan layanan Call Center 110 dan aplikasi tolak narkoba di Polres Sergai untuk menyampaikan dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tetal mengutamakan keselamatan dan tidak bertindak sendiri

“Setiap aduan dari masyarakat yang masuk semuanya akan kita respon dan kita tindaklanjuti”, pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here