KPK Boyong Tujuh Kardus Berisi Dokumen Dari Kantor DPRD Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik KPK akhirnya menyelesaikan penggeledahannya di gedung DPRD Sumut, Jumat malam (14/8/2015) sekitar pukul 01.30 WIB, setelah selama enam jam melakukan penggeledahan di berbagai ruangan di Kantor DPRD Sumut.

Usai menggeledah sejumlah ruangan diantaranya ruangan bendahara, keuangan, bagian umum dan persidangan dan risalah, penyidik KPK memboyong sebanyak 7 kardus berisi dokumen-dokumen terkait kasus suap hakim PTUN Medan.

Baca Juga:  Darma Wijaya Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu, Sampaikan Dukungan Moral dan Bantuan

Ketujuh kardus tersebut ditempatkan dalam dua mobil minibus yang ditumpangi penyidik KPK. Namun, para penyidik KPK tidak mau memberi keterangan apapun kepada awak media.

Sementara itu, usai penggeledahan, Sekretaris Dewan DPRD Sumut Randiman Tarigan, Kabag Keuangan Nirma Maya, dan Bendahara Ali Nafiah tidak tampak di lokasi. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.