MEDAN, KabarMedan.com | Aksi premanisme seperti pungutan liar (pungli) atau pemerasan tentunya membuat banyak kalangan masyarakat resah.
Aksi premanisme ini juga kerap menjadi viral di media sosial karena tindakan yang memaksa meminta uang kepada warga.
Mengantisipasi hal ini, Polsek Medan Baru menyebarkan call center nomor aduan untuk tindakan premanisme ini.
Masyarakat yang menjadi korban intimidasi, khususnya di wilayah Polsek Medan Baru, yaitu Kecamatan Medan Baru, Kecamatan Medan Petisah dan Kecamatan Medan Polonia dapat menghubungi nomor call center ini.
Nomor aduan call center Polsek Medan Baru ini adalah 0813-7011-9834 dan 0812-7976-4778.
“Masyarakat dapat melaporkan apabila mengalami atau melihat aksi premanisme dan pungli ke nomor tersebut,” terang Teuku Fathir Mustafa, Kapolsek Medan Baru, dilansir dari SuaraSumut.id, Jumat (03/12/2021).
Setiap aduan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti dan pengamanan kepada para pelaku yang mengganggu kenyamanan di wilayah hukum Polsek Medan Baru akan segera dilakukan.
Kapolsek Medan Baru mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan nomor aduan itu dengan benar dan tidak memberikan informasi palsu agar tercapai Kamtibmas yang kondusif.
Teuku Fathir juga menjelaskan, pihaknya telah mensosialisasikan nomor aduan ini kepada masyarakat dengan cara memasang baliho pemberitahuan di sejumlah titik.
Lokasi pemasangan baliho ini antara lain Pasar Petisah, Pasar Pringgan, Pajak USU (Pajus), Taman Gajah Mada, Pasar Meranti dan lainnya. [KM-07]















