Didemo Masyarakat, Pemkab Labuhanbatu Cabut Izin Diskotik Hans Station

Hans Station, Foto: Istimewa

LABUHANBATU, KabarMedan.com | Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mencabut izin operasi diskotik atau tempat hiburan malam Hans Stasion. Hal tersebut juga didukung dengan unjuk rasa yang dilakukan masyarakat dengan tuntutan yang sama.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat nomor 503/10/DPMPTSP/2002 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Supriono.

Baca Juga:  Lansia 79 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Sergai

Senin (17/1/2022), masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Umat dan Ormas Islam (Aluois) melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinas Perizinan menuntut pencabutan salah satu diskotik terbesar di daerah tersebut.

“Sejak Juli tahun lalu kita sudah meminta agar tempat hiburan yang tidak memiliki izin ditutup, dan yang melanggar aturan ditertibkan,” ujar Rendi Fitra Yana, salah satu koordinator aliansi pada Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:  GKN di Silinda, Polisi Hanya Temukan Bong dan Plastik Klip

Dalam orasinya, Aluois melempar dugaan bahwa lokasi tersebut menjadi tempat peredaran narkoba dan minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut terbukti dengan ditemukannya pengunjung yang positif menggunakan narkoba dalam penggerebekan yang dilakukan tim gabungan beberapa waktu lalu. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here