Syah Afandin Resmi Menjabat Sebagai Plt Bupati Langkat Pasca Terbit Rencana Ditangkap KPK

LANGKAT, KabarMedan.com | Pasca ditangkapnya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020-2022, kini Wakil Bupati Syah Afandin telah ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt).

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara dalam Surat Penugasan Nomor 132/691/2022.

Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Indra Salahuddin mengatakan, pengangkat Syah Afandin merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat 3 dan 4.

Baca Juga:  Mahkamah Syar’iyah jantho Aceh Besar : Kooperatif Kunci Pelaksanaan Persidangan Yang Tertib

“Tentu ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Langkat,” ujarnya, Senin (24/1/2022).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus dugaan suap pada Selasa (18/1/2022) malam. Kendati isu OTT tersebut diduga bocor hingga petugas tidak menemukan Terbit Rencana Perangin Angin pada waktu kejadian, akhirnya Bupati Langkat sejak tahun 2019 itu menyerahkan diri.

Terbit Rencana akhirnya diamankan bersama beberapa orang lainnya, termasuk abang kandungnya sendiri. Dalam penangkapan tersebut petugas juga ikut menyita sejumlah uang.

Baca Juga:  Finalisasi GAPEKA, KAI Informasikan Pembaruan Pemesanan Tiket KA Pada Februari 2025

Ditelusuri oleh KabarMedan.com melalui situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di elhkpn.kpk.go.id, sosok yang menjabat sebagai bupati langkat sejak tahun 2019 itu memiliki harta kekayaan senilai Rp 85 Miliar sehingga masuk ke dalam jajaran 10 kepala daerah terkaya di Indonesia. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.