MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta petugas kepolisian mengusut tuntas keberadaan kerangkeng itu. “Yang pastinya kalau itu harus diusut dan dijawab untuk apa,” ucap Edy Rahmayadi, melansir SuaraSumut.id, Selasa (25/1/2022).
Gubsu mengatakan, jika kerangkeng itu gunanya untuk menghakimi orang yang bersalah, hal itu sangat tidak dibenarkan.
“Kalau itu untuk menghakimi orang kan gak boleh, penjara saja sebelum kepetusan hakim inkraht tak boleh menahan orang,” katanya.
Berdasarkan pendalaman polisi, kerangkeng itu digunakan untuk rehabilitasi pecandu narkoba. Namun, polisi juga menemukan beberapa orang dalam kondisi babak belur saat berada di kerangkeng.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengakui adanya kerangkeng di rumah Bupati Langkat.
“Ya benar ada ditemukan kerangkeng khusus di dalam kediaman Bupati Langkat. Saya mengetahui itu sebelum yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan,” tuturnya.
Panca mengaku, kerangkeng itu digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
“Dari hasil pendalaman, kerangkeng itu sudah berdiri selama 10 tahun,” tandasnya. [KM-07]