APINDO Sumut Minta Presiden Jokowi Tetapkan Harga Gas Yang Kompetitif

MEDAN, KabarMedan.com | Pengusaha pengguna gas di Sumatera Utara masih terkatung-katung tanpa kepastian dari Pemerintah dalam penetapan harga gas yang melambung tinggi dari sebelumnya sekitar USD 8.7/MMBTU menjadi USD 14/MMBTU.

“Kendati Presiden Joko Widodo telah disurati oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut, namun belum mendapatkan penetapan putusan harga gas untuk wilayah Sumut yang kini menjadi dilema bagi puluhan industri pengguna gas,” kata Wakil Ketua APINDO Sumut, Johan Brien, Minggu (9/6/2015), di Medan, terkait keluhan industri pengguna gas terhadap harga gas yang ditetapkan oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) sebesar USD 14/MMBTU.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pemakai Gas (Apigas) Sumatera Utara ini mengakui sejumlah industri pengguna gas tengah lesu. Bahkan, nyaris gulung tikar yang akan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena tak mampu lagi menutupi operasional perusahaan disebabkan harga gas di Sumut terus ‘melangit’.

“Bagaimana mau beraktivas perusahaan itu kalau harga gas dari USD 8.7/MMBTU naik menjadi USD 14/MMBTU yang ditetapkan PGN mulai 1 Agustus 2015 lalu. Apalagi, sekarang nilai tukar dollar merangkak naik terus dan kondisi ini sangat membebani pengusaha pemakai gas,” ujarnya.

Padahal menurutnya, harga gas di Jawa Barat dan sekitarnya hanya sebesar USD 9/MMBTU, Jawa Timur USD 6.5/ MMBTU, Batam USD 6.0/ MMBTU dan Singapore USD 3.87/MMBTU serta Malaysia USD 3.58/MMBTU. Dengan harga gas di Medan dinaikkan menjadi USD 14/MMBTU, maka industri Sumut akan banyak yang tutup dan puluhan ribu pekerja buruh akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena tidak bisa bersaing dengan perusahaan industri yang ada di Jawa, Jawa Timur dan Batam, apalagi untuk dapat bersaing dengan industri yang ada di Singapore dan Malaysia, yang letaknya head to head dengan Kota Medan di era Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Bahkan, kabarnya PGN bakal menghentikan supply gas jika pengusaha tidak mengikuti kenaikan harga baru gas sebesar USD 14/MMBTU.

“Ini namanya arogan. Sikap yang secara tak langsung ditunjukan PGN tak pantas. Seharusnya, PGN menunggu keputusan dan penetapan harga gas di Sumut oleh Presiden. APINDO sudah meminta kepada Presiden agar bersikap dengan memberikan perhatian terkait tingginya harga gas di Sumut,” tukasnya.

Johan mengungkapkan, industri pemakai gas Sumut telah membuat Surat Penolakan Harga Gas kepada PGN, namun tidak ditanggapi sama sekali dan malah mengatakan, jika tidak bersedia maka aliran gas akan ditutup ke industri.

“Kami tiada daya sama sekali, mohon kiranya Presiden untuk dapat menetapkan harga gas yang kompetitif untuk Medan – Sumatera Utara yang adil, fair, dan harga gas yang dapat bersaing dengan daerah lainnya di Indonesia maupun negara ASEAN lainnya,” tukasnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, alangkah baiknya jika ada yang dapat mengingatkan Menteri terkait ataupun Kepala BPH MIGAS untuk dapat menjalankan tupoksinya sesuai dengan visi dan misi atas keberadaan mereka, yang mana MIGAS ini adalah salah satunya untuk kesejahteraan rakyat guna untuk menunjang perekonomian nasional. Sehingga gas ini dilakukan sebagai barang modal pembangunan pertumbuhan nasional bukan dilakukan sebagai komoditi dagangan untuk kepentingan ataupun keuntungan pihak tertentu dengan mengorbankan industri.

Dia menambahkan, APINDO berharap ke Presiden Jokowi, agar harga gas PGN existing yang berasal dari Pertamina EP ditetapkan sebesar USD 8.7/MMBTU; sementara toll fee atas gas yang berasal dari Arun sebesar USD 2.8/MMBTU, agar ditiadakan atau tidak dibebankan kepada pelaku industri di Sumut, sebab jika FSRU yang di Belawan tidak dipindahkan ke Lampung oleh Pemerintah, maka toll fee ini menjadi tidak ada sama sekali, maka sudah wajar dan sepatutnya toll fee gas Arun ini menjadi tanggungan Pemerintah.

“Selanjutnya, kami mengharapkan Pemerintah agar mencari gas yang murah, seperti Shale gas yang hanya sekitar USD 2-3/MMBTU; dan agar sumur gas yang ada di Gebang, Langkat, yang volumenya sekitar 40 MMSCFD, dan izinnya telah bertahun-tahun diberikan Pemerintah agar disegerakan explorasinya oleh pihak pemegang ijin; lalu agar gas dari sumur gas Benggala 3 di Langkat, agar mulai September 2015 segera dapat dialirkan ke industri Sumatera Utara, dan harga gas tersebut tidak dinaikkan oleh Pertamina EP maupun oleh PGN, agar ada kemandirian energi gas Sumatera Utara yang berdaya saing; dan Gas dari Tangguh Papua yang dijual ke China USD 3/MMBTU, kiranya harga jual tersebut dapat diterapkan kepada industri dalam negeri,” jelasnya.

Sementara itu, Humas SBU III PGN, Riza yang dikonfirmasi, Minggu (6/9/2015), via pesan singkat ke nomor 0812651xxxx terkait kabar akan diputuskannya saluran gas oleh PGN jika pengusaha pemakai gas tak mengikuti tarif baru gas USD 14/MMBTU, hingga berita ini diturunkan belum memberikan komentarnya. [KM-01]