JAKARTA, KabarMedan.com | Kepolisian telah menangkap pria berinisial AF, pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura menjadi korban tabrak lari.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, AF memanfaatkan bekas luka yang ada di kakinya untuk mengelabui korban, sedangkan cedera tersebut ia alami pada tahun 2012 lalu.
“Jadi dia memang ada luka di bagian kaki, tapi itu sudah lama dan modus tersebut digunakan tersangka untuk meminta ganti rugi ke korbannya,” ujar Budi, Senin (31/1/2022).
AF kemudian terancam dikenakan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Budi mengatakan, AF dikenakan dua pasal sebab ia melakukan tindak fitnah dan pemerasan sekaligus.
Tak hanya itu, Budi mengungkap, AF melakukan perbuatannya karena membutuhkan uang untuk terapi ketergantungan obat.
Sebelumnya, aksi AF yang berpura-pura menjadi korban tabrak lari oleh sebuah mobil viral di media sosial. Dalam video itu ia terlihat mengejar mobil dengan dibonceng menggunakan sepeda motor. [KM-06]