Viral Turis Asing di Aceh Mengeluh Tak Bisa Tarik Uang di Mesin ATM Bank Syariah

Ilustrasi mesin ATM.

BANDA ACEH, KabarMedan.com | Turis asing asal Australia dan Amerika Serikat mengeluh kesulitan menarik uang tunai di sejumlah ATM saat berwisata ke Aceh.

Keluhan itu diketahui dari video yang viral media sosial. Dalam video itu mereka mengeluh karena kartu ATM tidak bisa digunakan untuk menarik uang di Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia.

Tak hanya itu, mereka juga tidak bisa menukarkan uang di kedua bank itu. Karena masalah itu mereka terpaksa meminjam uang kepada rekan warga lokal bernama Fendra, yang saat itu juga ikut bersama untuk kebutuhan makan dan lainnya saat perjalanan ke daerah barat dan selatan Aceh.

“Fendra, Here I no money, no bank, no food, no petrol in Aceh. Help me,” kata seorang wisatawan asing tersebut dalam video yang diunggah oleh Fendra di media sosialnya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (27/8/2022).

Fendra mengatakan, sudah menghubungi manager ke dua bank tersebut agar memudahkan turis asing itu untuk melakukan penukaran ataupun penarikan uang dari ATM mereka. Namun, upayanya tak membuahkan hasil.

Ia berharap hal seperti ini bisa jadi perhatian Pemerintah Aceh untuk mengembalikan sistem perbankan di Serambi Mekkah seperti semula.

“Ini seperti notifikasi keras untuk Pemerintah Aceh sebab kita sudah gaungkan besar-besar soal visit Aceh, pariwisata kita juga sudah jalan tapi tidak di support dengan sistem keuangannya, harusnya ini dipikirkan,” ucapnya.

Merespons keluhan itu, Regional CEO BSI Aceh Wisnu Sunandar mengatakan, saat ini pihaknya masih mengurus proses izin acquirer mesin ATM dari Visa agar bisa digunakan oleh mereka untuk bertransaksi, khususnya yang memiliki kartu ATM dari bank luar negeri.

“Saat ini BSI sedang memproses izin acquirer mesin ATM dari VISA agar seluruh mesin ATM BSI dapat melayani penarikan uang tunai dari kartu ATM milik bank-bank luar negeri,” kata Wisnu Sunandar dalam keterangannya.

Sejak akhir 2021 lalu semua bank konvensional yang tidak memiliki unit syariah harus hengkang dari Aceh. Aturan itu tertuang dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Dengan kebijakan itu, hanya Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia yang mendominasi di Aceh, karena memiliki cabang di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.