GARUT, KabarMedan.com | Seorang mantan guru honorer bernama Munir Alamsyah yang sempat ditangkap lantaran membakar sekolah kini telah dibebaskan. Alasan Munir melakukan tindakannya adalah gajinya di tahun 1996 hingga 1998 tak kunjung dibayar hingga terhitung 24 tahun lamanya.
Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan pria berusia 53 tahun itu menyulut api menggunakan bensin hingga menghanguskan beberapa bagian pintu di SMP Negeri 1 Cilelet.
Kepada petugas, Munir menyebut dirinya bekerja serabutan dan kadang bahkan tak bekerja, sementara gajinya tak kunjung dibayar meskipun terus menerus ditagih.
Dibebaskan melalui langkah restorative justice, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut juga memberikan kompensasi tunggakan gaji Munir senilai Rp6 Juta.
“Mudah-mudahan ini menjadi pengobat luka di hati Pak Munir,” tuturnya.
Sementara itu, netizen berkata lain. Banyak yang menyoroti pemberian gaji terhadap Munir senilai Rp6 Juta tidak sesuai dengan kenaikan inflasi yang terhitung sejak tahun 1998 hingga saat ini.
Munir dianggap berhak menerima uang yang dihitung sesuai dengan inflasi, yang artinya mencapai Rp40 Juta.
“Pak Guru yang nunggu gajian selama 24 tahun itu seharusnya bukan dibayar Rp6 Juta. Setidaknya Rp40 Juta. Yang bayar ini pada sekolah. Pada punya cicilan. Pada tau inflasi. Cuma pura-pura bod*h aja,” ujar akun @Jun_Dev yang telah mendapatkan 9,1 ribu retweet dan 27,6 ribu suka. [KM-06]