MEDAN, KabarMedan.com | Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Alexander Piliang mengatakan, pihaknya akan menjerat Epo alias Aprikal (25) pelaku pembacokan Brigadir Dwi Purwanto, saat melakukan penangkapan bandar sabu dan perampokan bernama Joni (30), di Jalan Ampera I, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu malam (9/8/2015).
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika, pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dan pasal 212 KUHPidana tentang menghalang-halangi petugas,” katanya, Kamis sore (10/9/2015).
Menurut Alexander, saat kejadian sabu-sabu milik Joni sempat berserakan di lantai. “Kalau kita taksir sabu-sabunya seberat 5 gram, tapi sudah banyak yang terbuang makanya hanya 1 paket yang diamankan dari pelaku,” sebutnya.
Diungkapkannya, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba dan pelaku perampokan bernama Joni (30) yang tak lain adalah abang kandung pelaku. “Masih kita kembangkan dulu. Kasus ini masih kita lidik,” pungkasnya. [KM-03]














