MEDAN, KabarMedan.com | Pengamat Ekonomi Sumatera Utara, Gunawan Benjamin mengatakan sebaiknya pembuat kebijakan berpikir untuk posisi semua pihak.
“Misalnya, di posisi pekerja yang menuntut agar kebijakan baru ini dibatalkan. Karena mereka berpikirnya begini, itu kan uang hasil jerih payah pekerja, keringat pekerja sendiri, dan dititipkan di BPJS Ketenagakerjaan, masa iya pekerja harus nunggu lama untuk mendapatkan hak pekerja itu sendiri,apalagi kalau ada kebutuhan mendesak,” jelasnya, Selasa (15/02/2022).
Menurutnya, sekalipun kebijakan itu bertujuan baik, tetapi bukan berarti kebijakan tersebut memiliki nilai yang absolut atau mutlak bisa diterima semua pihak.
“Jadi ketemuan aja, buat enaknya itu seperti apa,” tambahnya.
Gunawan memaparkan, belakangan ini muncul polemik JHT, dimana banyak kalangan pekerja yang menolak aturan dimana JHT baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun.
Apabila dilihat dari sisi manfaat, selama uang tabungan pekerja itu dikelola atau diinvestasikan ke instrumen yang tepat.
Maka manfaatnya bagi pekerja saat mencairkan di usia 56 tahun itu akan semakin besar, dan manfaatnya juga bisa meluas bukan hanya ke BPJS saja.
Gunawan menjelaskan, dana yang dikelola tadi juga bisa ikut memberikan kontribusi pada pembangunan, jika dana yang dikelola itu masuk ke proyek pembangunan strategis pemerintah.
“Kalau semua pihak diuntungkan dalam pengelolaan dana seperti itu, kenapa tidak?” ujar Gunawan.
Menurutnya aturan JHT yang baru memang sangat bergantung dari kepiawaian pengelola dana, dalam konteks ini BPJS ketenagakerjaan. Walaupun memang tetap ada resiko.
Terlebih jika dana investasi yang dikelola banyak masuk ke instrumen pasar keuangan khususnya saham.
Gunawan menerangkan, disaat kondisi tertentu memang bisa menggerus dana investasi masyarakat.
Seperti sebelumnya, saat pandemi muncul dan membuat indeks bursa terpukul. Meskipun saat ini kondisi pasar saham sudah lebih baik dibandingkan dengan masa saat pandemi covid berlangsung di awal.
“Tetapi saya yakin polemik ini bukan masalah finansial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan masih dalam posisi keuangan yang sehat. Kalau mengaitkan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan ini tentunya berbeda posisinya,” tuturnya.
Apabila sebelumnya sempat muncul keluhan akibat tingginya klaim rumah sakit ke BPJS Kesehatan. Yang membuat BPJS Kesehatan mengalami defisit. Namun, khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan ini jauh berbeda dengan BPJS Kesehatan.
“Saya tidak meragukan kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan sama sekali,” ucapnya.
Gunawan menambahkan, hal itu apabila dilihat dari sisi pengelolaan dana investasi.
Namun, apabila dilihat dari sisi kepentingan pekerja, jelas aturan yang lama lebih mengakomodir kepentingan para pekerja. Karena tidak harus sampai usia 56 tahun baru dana investasi bisa dicairkan.
Saat pekerja sudah tidak bekerja lagi, tentunya mereka akan lebih nyaman jika ada dana siaga yang bisa dicairkan segera.
Gunawan menerangkan, jika ditanya mana yang lebih diuntungkan JHT aturan baru atau lama, maka sangat bergantung pada perannya pekerja. Apabila pekerja kehilangan pekerjaan dan langsung mendapatkan pencairan dana simpanan di BPJS maka uang tersebut akan bisa berguna bagi kesinambungan nafkah si pekerja tadi.
Artinya, begitu dana BPJS Ketenagakerjaan cair, eks pekerja tadi bisa langsung menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha. Kalaupun digunakan untuk hal lainnya, bisa dijadikan sebagai uang untuk investasi, misalnya membeli rumah, ladang atau apapun.
“Jadi memang sebaiknya kebijakan ini didiskusikan lagi. Pekerja dan Menteri Tenaga Kerja untuk berundung merumuskan kebijakan yang bisa disepakati oleh kedua belah pihak. Dari sudut pandang saya, alasan agar dana ini dikelola dan memberikan manfaat lebih besar bagi pekerja, atau untuk menghindari resiko likuiditas karena dana mengendap lebih lama, ini juga merupakan pandangan yang benar, dan pada dasarnya untuk kepentingan pekerja juga,” terangnya.
Walaupun di sisi lain pekerja juga memiliki pandangan lain bahwa dana yang bisa dicairkan segera bisa membuat mereka memiliki uang pegangan, modal usaha atau bisa diinvestasikan kembali ini juga tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Mendingan ketemu aja, diskusikan baik baik, terus buat kebijakan yang disepakati kedua belah pihak,” tandasnya. [KM-07]