PPKM Level 2 dan 3, Ini Aturan Terbaru Pembuatan SIM di Polda Sumut

Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: KM)

MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Lalu Lintas mengeluarkan aturan terbaru terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, aturan pengurusan SIM di masa PPKM Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN.1.1/2022.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Kesiapan Avtur untuk Dukung Penerbangan Haji 2026

“Bagi Sarpas (sarana prasarana) yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” ujarnya, dikutip dari SuaraSumut.id, Kamis (24/2/2022).

Kemudian, untuk sarana prasarana masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Temui Pendemo di Tengah Hujan, Limbah Pabrik Kecap Jadi Sorotan

Hadi menambahkan, setiap pemohon yang datang ke gedung untuk mengurus SIM wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Diharapkan agar Sarpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,” tandasnya. [KM-07]