PPKM Level 2 dan 3, Ini Aturan Terbaru Pembuatan SIM di Polda Sumut

Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: KM)

MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Lalu Lintas mengeluarkan aturan terbaru terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, aturan pengurusan SIM di masa PPKM Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN.1.1/2022.

Baca Juga:  Targetkan Zero Stunting, Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan Komitmen Sinergi Lintas Sektor

“Bagi Sarpas (sarana prasarana) yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” ujarnya, dikutip dari SuaraSumut.id, Kamis (24/2/2022).

Kemudian, untuk sarana prasarana masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen.

Baca Juga:  Jalin Sinergitas, Forwakum Sergai-Tebing Tinggi Silaturahmi dengan Walikota Iman Irdian Saragih

Hadi menambahkan, setiap pemohon yang datang ke gedung untuk mengurus SIM wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Diharapkan agar Sarpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,” tandasnya. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here