Kejari Langkat Bebaskan Tiga Pelaku Pencurian Sawit dalam Restorative Justice

LANGKAT, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara membebaskan tiga tersangka pencurian sawit dalam program restorative justice.

Kajari Langkat, Muttaqin Harahap mengatakan, ketiga tersangka tersebut ialah Pranata alias Frans (19), Jumiati (50) dan Misman (60).

Kasus yang sebelumnya dilimpahkan dari jajaran Polres Langkat tersebut disebut Muttaqin menjadi kasus kedua yang mendapatkan restorative justice selama tahun 2022.

Baca Juga:  Pria 29 Tahun Ditangkap Beserta Bong Saat Penggerebekan Sarang Narkoba di Sergai

“Ini kasus kedua kita melakukan restorative justice sejak tahun 2022. Yang paling kita utamakan adalah kata maaf dari korban,” ujarnya, Jum’at (25/2/2022).

Dalam pelaksanaa restorative justice, Jaksa Penuntut Umum memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan pelaku. Saat pelaku sudah mendapatkan kata maaf dari korban, maka perkara diselesaikaan dengan kesepakatan damai.

Baca Juga:  Lansia 79 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Sergai

“Para tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya,” tutur Muttaqin. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here