MEDAN, KabarMedan.com | Perkumpulan Lembaga Lingkar Indonesia melaporkan dugaan transaksional yang terjadi dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024.
Laporan juga dilakukan terkait dugaan indikasi penyelewengan dana oleh anggota KPID Sumut dengan SK perpanjangan yang diteken oleh Sekda ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut.
Laporan tersebut dilakukan oleh Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang, didampingi oleh Wakil Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Arnold Marpaung dengan membawa bukti-bukti pendukung pengaduan mereka.
“Benar, kita sudah melaporkan dugaan transaksional dalam seleksi sekaligus dugaan penyelewengan dana oleh komisioner KPID Sumut versi Sekda ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Kita ada bukti dan sudah kita lampirkan saat melapor tadi,” ujar Edy, Sabtu (5/3/2022).
Edy yang datang dengan mengenakan kemeja berwarna biru dan celana jeans biru gelap mengatakan bahwa laporan yang mereka masukkan ke Polda Sumut sebagai wujud partisipasi dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme yang seharusnya dilakukan oleh seluruh pihak untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
“Apa yang kami lakukan sebenarnya juga amanat dari UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi dan PP No.71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Edy dan tim berharap laporan beserta bukti yang telah dilampirkan oleh pihaknya segera ditindak oleh pihak kepolisian.
“Kita berharap ini segera diusut dan diungkap. Jadi ke depan penyelenggaraan seleksi lembaga adhoc bersih. Bukan seperti yang terjadi saat ini. Mereka bukan protes karena kalah, tapi mereka menemukan adanya kejanggalan dari sisi administrasi maupun syarat lain. Nah, ini yang memunculkan dugaan terjadinya kongkalikong. Polisilah yang periksa, nantikan ada jawabannya,” pungkasnya. [KM-06]














