Belum Lengkap, Berkas Kasus Vaksin Kosong Dikembalikan ke Polisi

Vaksin Kosong

MEDAN, KabarMedan.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengembalikan berkas kasus penyuntikan vaksin kosong yang diduga dilakukan oleh Dokter G kepada kapolisian. Pengembalian tersebut sebab berkas dinilai belum lengkap.

“Ada yang perlu diperbaiki lagi, belum lengkap secara persyaratan formil dan material jadi kita kembalikan ke kepolisian,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (10/3/2022).

Ia pun berharap agar penyidik dapat segera melengkapi berkas tersebut agar kasus dapat segera dinaikkan ke pengadilan.

Sebelumnya, beredar video viral yang menunjukkan penyuntikan vaksin kosong kepada seorang siswa Sekolah Dasar di Jalan Yos Sudarso, Kota Medan.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra menyebut kepolisian telah melakukan penyidikan unsur dan alasan dilakukannya suntikan vaksin kosong tersebut termasuk adanya selisih 60 vaksin berlebih dari total jumlah keseluruha siswa yang mengikuti vaksinasi.

“Dari 500 dosis, yang dikembalikan ada 100, sedangkan jumlah anak yang mengikuti vaksin ada 460 orang. Ini masih didalami,” tuturnya pada Sabtu (29/2022) lalu.

Tak hanya itu, Panca menyebut telah dilakukannya uji laboratorium terhadap tubuh anak tersebut dan memang tidak menemukan adanya kandungan vaksin.

Dokter G dinyatakan sebagai tersangka setelah adanya penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Dokter G tak kunjung mengakui perbuatannya.

“Klien kami sudah melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan SOP,” ujarnya kuasa hukum Dokter G, OK Dede Kurniawan.

Ia menyebut jarum tersebut sebenarnya telah diisi dengan cairan vaksin dengan dosis yang sedikit.

“Dosis 0,5 mili itu sedikit sekali, jadi terlihat seperti tidak ada. Sebenarnya sudah diisi vaksin,” tuturnya.

OK Dede Kurniawan pun mengatakan, permintaan maaf yang sebelumnya dilakukan oleh Dokter G tidak berarti menjadi sebuah pengakuan bahwa ia telah bersalah. [KM-06]