Disomasi Permasalahan KPID Sumatera Utara, Edy Rahmayadi: Biarin Ajalah

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Edy Rahmayadi menanggapi perihal dirinya disomasi terkait surat perpanjangan masa jabatan pengurus Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara.

“Biarin saja lah itu kalau disomasi, tambah lagi, udah 65 kali saya disomasi,” ujar Edy pada Rabu (23/3/2022).

Layangan somasi terhadap Edy dilakukan oleh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024.

Mereka adalah yakni Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Robinson Simbolon, T Prasetyo, Topan Bilardo Marpaung, Viona Sekar Bayu, Eddy Irawan, dan Muhammad Ludfan.

Baca Juga:  Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatra Tak Terulang Lagi

Ranto Sibarani SH selaku kuasa hukum mereka mengatakan bahwa somasi tersebut terkait surat perpanjangan yang diklaim sebagai Surat Keputusan (SK) perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019.

Dimana surat dengan Nomor 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 dan ditandatangani Sekdaprovsu Sabrina, kemudian digunakan oleh dua komisioner  yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang untuk mengikuti seleksi KPID Sumut periode 2021-2024.

“Kami minta kepada Gubernur untuk menjelaskan terkait keabsahan atau legalitas surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Selanjutnya, melakukan klarifikasi terkait legalitas surat tersebut,” kata Ranto, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:  Arus Peti Kemas di Sumatera Utara Meningkat, Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung Tunjukkan Pemulihan Logistik

Lanjut Ranto, Gubsu juga diminta mencabut dan membatalkan surat perpanjangan itu. Sebab, diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.

“Surat perpanjangan tersebut telah merugikan kepentingan hukum klien kami, karena menyebabkan 2 mantan anggota KPID Sumut 2016-2019 lulus seleksi, tanpa mengikuti seluruh tahapan yang ada,” sambungnya. [KM-06]