SAMARINDA, KabarMedan.com | Pria inisial H (25) ditangkap polisi setelah aksinya mencium paksa seorang balita viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV yang dilihat pada Rabu (23/3/2022), H tiba-tiba masuk ke pekarangan sebuah rumah dan melakukan perbuatannya terhadap seorang balita yang awalnya hendak menutup pintu pagar. Tak lama kemudian, datang dua wanita dari dalam rumah dan segera mengusir pria tersebut.
“Pelaku kami amankan di rumahnya di kawasan Jalan Slamet Riyadi, di hari yang sama setelah kejadian, kita bertindak cepat,” ujar Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara pada Rabu (23/3/2022).
Disebut Made Anwara, pelaku melakukan perbuatannya terhadap balita yang masih berusia 3 tahun itu di kawasan perumahan di Jalan Pangeran Surapati sekitar pukul 13.50 WITA. Sementara petugas menangkap H pada pukul sekitar pukul 22.00 WITA.
Kepada petugas, pelaku menyebut saat itu ia yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh sekop pasir di sungai tengah dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
“Jadi dia berhalusinasi dan percaya bahwa dengan mencium balita tersebut penyakitnya akan sembuh,” tutur Made.
Saat ini, Made men tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam.
Sebelumnya, video tersebut telah diunggah oleh beberapa akun media sosial. Tak sedikit kemudian warga net yang ikut menanggapi video tersebut.
“Ya Allah miris liat yang begini, makin kesini makin banyak pelecehan anak dibawah umur, hukum mati emang paling pantes buat orang-orang yang kaya gini. ga sudi liat anak kecil tuh di lecehin apalagi masih balita, jadi orang tua jaman sekarang harus bener bener di jaga ketat bgt anaknya, karena orang baikpun ga menjamin,” ujar akun @ernitagin.
“Ya allah sakit hati liat beginian.. punya anak balita juga perempuan.. dimana2 udh gak ada yang aman,” tulis akun @rezitasekarayu. [KM-06]