MEDAN, KabarMedan.com | Seorang terdakwa melarikan diri dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan saat menunggu giliran sidang, Kamis sore (17/9/2015).
Tahanan yang diketahui bernama Anton Fauzian ini meloloskan diri dengan cara berpura-pura menjadi pengunjung. Dia kabur dari ruang Cakra VI. Ada yang menyebut terdakwa terlibat kasus perampokan, namun ada pula yang menyebut kasus narkoba.
“Dia pakai topi waktu kabur. Aku tegur dia supaya buka topi. Habis itu aku membantu sumpah terdakwa lain. Dia masih duduk disana,” kata seorang security PN Medan, bernama Zainal Arifin.
Anton juga mengganti baju tahanan yang dipakai. “Dia ganti bajunya, tetap baju merah juga tapi bukan baju tahanan. Kami mana bisa mengenali satu persatu orang yang lewat pintu depan ini,” sebutnya.
Belakangan, para security ini mendapat pemberitahuan ada tahanan kabur. Bersama sejumlah Jaksa, mereka ikut mengejar dan mencoba menutup pintu gerbang pagar pengadilan. “Kami duga dia sudah lari dari gerbang yang ada ATM BRI itu. Ada yang mengatakan dia buru-buru naik becak,” jelasnya.
Kasi Intel Kejari Medan Herman Rudiansyah tidak membantah ada terdakwa melarikan diri. Namun ketika akan diwawancarai dia menolak memberikan keterangan lebih rinci. “Nanti dulu, saya belum koordinasi dengan Kajari,” pungkasnya. [KM-03]














