MEDAN, KabarMedan.com | Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengungkap adanya temuan maladministrasi dalam proses seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024.
Atas hal tersebut pun Ombudsman meminta agar Komisi A DPRD Sumatera Utara membatalkan hasil seleksi sebelumnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Marihot Panggabean mengatakan, berdasarkan laporan calon komisioner KPID Sumut yang kemudian dilakukan pendalaman, ada tiga poin penting.
Pertama, terkait seleksi Komisioner KPID Sumut dimana ada tahapan yang tidak memenuhi syarat. Kedua, mengenai proses perpanjangan Komisioner KPID Sumut periode 2016-2019. Ketiga, perihal fit and proper test yang dilakukan Komisi A.
“Dari tiga poin tersebut, kami menyimpulkan berdasarkan hasil analisis dan bukti-bukti yang dikumpulkan bahwa ada maladministrasi. Kami minta kepada pimpinan DPRD Sumut untuk menunda pengesahan 7 nama komisioner KPID Sumut yang diusulkan oleh Ketua Komisi A,” ujarnya, Kamis (24/3/2022)
“Kemudian, kepada Ketua Komisi A kami minta untuk membatalkan berita acara rapat pleno penetapan 7 nama komisioner tersebut. Selain itu, juga diminta kepada seluruh anggota dewan di Komisi A untuk menyepakati terkait sistem dan tata tertib pelaksanaan serta pemilihan dalam seleksi komisioner KPID,” lanjut James saat diwawancarai usai menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Ketua Komisi A Hendro Susanto, di Kantor Ombudsman Sumut.
James menyebutkan, maladministrasi yang ditemukan yaitu di dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A karena tidak dilakukannya uji publik.
“Di dalam Peraturan KPI, sebelum dilakukan fit and proper test harus dilakukan uji publik oleh Komisi A selama 10 hari. Kami tidak melihat dan menemukan uji publik yang dilakukan Komisi A,” sebutnya.
Maladministrasi selanjutnya, terang James, mengenai proses penetapan 7 nama komisioner terpilih oleh Komisi A secara musyawarah/mufakat tanpa aturan teknis yang lebih rinci.
Terkait temuan maladministrasi Ombudsman Sumut tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto tak banyak berkomentar. Apakah hasil seleksi itu berlanjut atau diulang, Hendro menyerahkan keputusan kepada pimpinan DPRD Sumut.
“Kami (Komisi A) kembali kepada pimpinan DPRD, karena kami ini kan AKD (Alat Kelengkapan Dewan),” tutur Hendro.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, pimpinan dewan akan mengundang Komisi A untuk rapat dan membahasnya.
“Mohon maaf, mereka yang terpilih punya hak dan yang tidak terpilih juga punya hak. Makanya, kita akan mengambil keputusan yang terbaik. Sah-sah saja saran Ombudsman, tapi kami punya hak mengkajinya apakah benar saran tersebut,” pungkasnya. [KM-06]














