Tilang Elektronik Sudah Resmi Berlaku di Kota Medan

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Ditandai dengan peluncuran yang digelar Polda Sumut, Sabtu (26/3/2022), Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah resmi diberlakukan di Medan.

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan ETLE akan mampu mengambil (capture) beberapa pelanggaran yang dilakukan pengendara di Kota Medan.

“Salah satunya tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm dan menggunakan handphone saat berkendara,” jelas Dadang Hartanto, dilansir dari SuaraSumut.id, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Kesiapan Avtur untuk Dukung Penerbangan Haji 2026

Dadang menambahkan, kendaraan yang terbukti melanggar akan teridentifikasi dan langsung dihubungkan dengan database Satlantas.

Selain digunakan untuk penegakan hukum, ETLE juga bermanfaat dalam mengidentifikasi jika pengendara belum membayar pajak kendaraan.

“Kamera ini juga mampu menangkap tindak kriminalitas, karena kamera ini bekerja 1×24 jam,” katanya.

Baca Juga:  Pertamina Perkuat Sinergi dengan BIN, Dukung Kelancaran Distribusi Energi

Dadang berharap ETLE ini bisa dipasang di setiap persimpangan di Kota medan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk patuh dalam berkendara.

“Kalau kita patuh, tentu akan menekan angka kecelakaan,” tandasnya. [KM-07]