Tilang Elektronik Sudah Resmi Berlaku di Kota Medan

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Ditandai dengan peluncuran yang digelar Polda Sumut, Sabtu (26/3/2022), Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah resmi diberlakukan di Medan.

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan ETLE akan mampu mengambil (capture) beberapa pelanggaran yang dilakukan pengendara di Kota Medan.

“Salah satunya tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm dan menggunakan handphone saat berkendara,” jelas Dadang Hartanto, dilansir dari SuaraSumut.id, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga:  Cegah Kecelakaan di Area Pelabuhan, PMT Edukasi 390 Pekerja Soal Bahaya Blind Spot

Dadang menambahkan, kendaraan yang terbukti melanggar akan teridentifikasi dan langsung dihubungkan dengan database Satlantas.

Selain digunakan untuk penegakan hukum, ETLE juga bermanfaat dalam mengidentifikasi jika pengendara belum membayar pajak kendaraan.

“Kamera ini juga mampu menangkap tindak kriminalitas, karena kamera ini bekerja 1×24 jam,” katanya.

Baca Juga:  Semarak HUT ke - 81 RI, PMT Perkuat Solidaritas dan Wellbeing Pegawai Lewat Trofeo Mini Soccer

Dadang berharap ETLE ini bisa dipasang di setiap persimpangan di Kota medan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk patuh dalam berkendara.

“Kalau kita patuh, tentu akan menekan angka kecelakaan,” tandasnya. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here