JAKARTA, KabarMedan.com | Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan secara resmi penetapan tanggal cuti dan libur bersama lebaran tahun 2022.
Berlaku sejak tanggal 29 April sampai dengan 6 Mei 2022, ini menjadi pertama kalinya sejak pandemi masuk ke Indonesia di tahun 2022 lalu.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4-6 Mei 2022,” ujar Jokowi, Rabu (6/4/2022).
Selanjutnya, keputusan mengenai rincian cuti bersama tersebut dikatakan Jokowi akan diatur oleh keputusan menteri-menteri terkait. Ia menuturkan, masyarakat dapat memanfaatkan momentum libur tersebut untuk berkumpul bersama keluarga.
“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman,” katanya.
Namun, Jokowi mengingatkan agar protokol kesehatan tetap dijaga dengan ketat, mengingat Covid-19 masih belum usai.
Masyarakat juga diwajibkan untuk tetap memakai masker, terutama saat berada di tempat umum. Ia pun mengimbau agar vaksinasi booster segera dilakukan.
“Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tuturnya.
Mudik lebaran tahun ini diperkiran Jokowi mencapai sebanyak 85 juta orang dengan perkiraan pemakaian kendaraan pribadi sekitar 47 persen.
Sebelumnya, pemerintah telah mensyarakatkan bahwa hanya yang telah memperoleh vaksinasi dosis ketiga yang diperbolehkan mudik lebaran 2022 mendatang.
“Syaratnya sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” ujar Jokowi pada (23/2/2022) lalu. [KM-06]














