LANGKAT, KabarMedan.com | Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Kabupaten Langkat.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, penggeledahan yang dilakukan berdasarkan surat Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/PDG/POD.SUS-TPK/2022/PN.MDN itu adalah untuk mengusut kasus dugaan mafia tanah.
Diketahui kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Dari penggeledahan di dua tempat tersebut, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file, dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti,” ujarnya, dilansir dari Suara.com pada Sabtu (9/4/2022).
Kasus alih fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut itu mengubah Hutan Bakau (Mangrove) menjadi perkebunan sawit dengan luas sekit 210 Ha.
Yos A Tarigan mengatakan, kasus yang bergulir sejak tahun 2021 itu memang telah ditingkatkan ke ranah penyidikan. Saat ini, petugas masih terus menentukan titik koordinat dan menghitung besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Soal kerugian keuangan negara, tim ahli saat ini sedang melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat itu,” tutur Yos A Tarigan. [KM-06]














