YOGYAKARTA, KabarMedan.com | Penetapan seorang korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tersangka beberapa waktu lalu memang menyita perhatian masyarakat. Upaya bela diri yang menewaskan dua dari pelaku empat begal itu membuat korban dinyatakan bersalah oleh pihak kepolisian.
Baru-baru ini beredar pemberitaan mengenai seorang driver Shopee Food pasrah saat dibegal. Ia disebut tak mengupayakan perlawanan kepada pelaku dengan alasan takut dipenjara.
Lengkap dengan foto yang tersebar memperlihatkan wajah babak belur, korban yang diketahui berinisial F itu terpaksa harus rela dirampas sepeda motor dan HPnya.
“Dilarang melawan begal. Bisa kena UU main hakim sendiri. Maka satu persatu kawan kami pun menjadi korban. Kejadian malam tadi selain motor dan hp yang hilang tadi dirampas, muka pun pada bonyok,” tulis narasi yang beredar di media sosial, dilihat pada Sabtu (16/4/2022).
Dari postingan tersebut dikatakan bahwa kejadian terjadi di Yogyakarta pada tanggal 13 April 2022 dini hari.
Menanggapi hal itu, Polres Yogyakarta melalui akun Instagram resminya menyebut bahwa narasi yang beredar tidak lah benar. Setelah melakukan penelusuran, kepolisian menemukan fakta bahwa F bukan lah korban kejahatan jalanan atau begal. Luka yang ada di wajahnya pun disebut akibat konflik bersama temannya sendiri.
“Didapatkan fakta bahwa peristiwa tersebut bukanlah peristiwa kejahatan jalanan serta didapatkan fakta bahwa luka di mata yang dialami korban ternyata akibat dari pemukulan oleh temannya sendiri di daerah Jalan Kaliurang,” tulis akun Polres Yogyakarta.
Korban kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan upaya lebih lanjut. Polres Yogyakarta juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu di media sosial yang belum pasti kebenarannya. [KM-06]