Gugatan Alamsyah Terhadap Kepengurusan Peradi Otto Hasibuan Dikabulkan MA

MEDAN, KabarMedan.com | Alamsyah seorang pengacara di Deli Serdang mengaku belum menerima petikan dan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan gugatannya terhadap pengurus Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan di PN Deli Serdang.

“Saya belum ada menerima putusannya. Setelah nanti saya terima, tentu akan dipelajari dulu. Apakah akan mengajukan eksekusi atau tidak, itu tergantung nanti,” tegasnya, usai berbuka di Lubuk Pakam baru-baru ini.

Ia mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan PMH yang diajukannya, terhadap perubahan Anggaran Dasar (AD) tentang pengangkatan kepengurusan Tiga Periode Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang dilakukan tanpa Munas.

Dikatakannya, gugatan yang diajukannya itu terkait perubahan AD tanpa mekanisme organisasi. Perubahan tersebut dilakukan hanya melalui pleno dan bukan melalui Musyawarah Nasional (Munas).

Alamsyah sendiri mengaku ikut dalam Munas III DPN Peradi di Bogor pada 2020 lalu yang digelar secara zoom meting. Ia pun menyampaikan bahwa permasalahan perubahan AD melalui pleno ini dalam Munas Peradi tersebut.

Baca Juga:  Terkait Pembangunan Tower B RS Haji Medan, Ini Penjelasan Pemprov Sumut

“Saya dan kita semua sayang dengan Peradi. Kita ingin Peradi berjalan sesuai mekanisme aturan organisasi,” katanya.

Menyinggung isu bahwa dirinya sudah berdamai dengan pihak Otto, dengan tegas Alamsyah membantahnya.

“Sampai saat ini belum ada, namun tidak menutup kemungkinan untuk itu. Semua anggota Peradi itu bersaudara dan bersatu. Tidak ada perpecahan. Saya dan kawan-kawan melakukan gugatan, hanya untuk menegakkan aturan. Itu semua dilakukan untuk eksistensi organisasi,” ucapnya.

Seperti diketahui, sejumlah advokat yang tergabung dalam Peradi mengajukan gugatan atas perubahan Anggaran Dasar terkait masa jabatan Ketua Umum DPN Peradi.

Sesuai AD hasil Munas, masa seseorang menjabat ketua umum hanya dibolehkan dua periode. Namun, DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan merubah AD itu melalui rapat pleno, dengan membolehkan masa jabatan tiga periode.

Baca Juga:  Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

Perubahan AD tanpa mekanisme Munas itu membuat Alamsyah dan sejumlah advokat lain mengajukan gugatan. Alamsyah sendiri, menggugat melalui PN Lubuk Pakam. Sementara rekannya, Patar Silalahi ke Pengadilan Negeri Simalungun, Zulkifli ke PN Kisaran, Ronald Sitepu ke PN Karo dan Andreas Sinambela ke PN Jakarta Barat.

Dari semua gugatan itu, gugatan Alamsyah yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 997/K/PDT tanggal 18 April 2022.

Dengan putusan tersebut, maka masa kepemimpinan tiga periode Ketua Umum DPN Peradi yang dijabat Otto Hasibuan dinilai tidak sah.[KM-04]