DJP Sumut I dan II Tegaskan Tolak Segala Bentuk Gratifikasi

MEDAN, KabarMedan.com | Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri ini 1443 H, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) yang juga saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala Kanwil DJP Sumut II Eddi Wahyudi menghimbau kepada seluruh Stakeholders/Wajib Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dan II untuk tidak menawarkan atau memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada seluruh pegawai di Kanwil DJP Sumatera Utara I dan II dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dan II.

“Saya menghimbau kepada seluruh Stakeholders/Wajib Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dan II untuk tidak menawarkan atau memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada seluruh pegawai di Kanwil DJP Sumatera Utara I dan II dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dan II,” ujar Eddi dalam videonya yang diunggah pada instagram @pajaksumut1, Senin (25/04/2022).

Eddi juga mengingatkan kepada seluruh anggotanya untuk tidak meminta dan berani menolak gratifikasi.

“Saya juga mengingatkan kepada seluruh pegawai Kanwil DJP Sumatera Utara I dan II dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dan II untuk tidak meminta dan berani menolak gratifikasi dalam bentuk apapun,” tegas Eddi.

Eddi menyampaikan, apabila pegawai menerima gratifikasi yang tidak dapat dihindari, maka pegawai tersebut segera melaporkan gratifikasi itu ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing atau melalui aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) KPK.

”Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder kanwil DJP Sumatera Utara I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” tambahnya. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.