Bidan dan Orangtua Pelaku Penjualan Bayi Ditangkap Polisi

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Deli Tua bekerjasama dengan Unit Reskrim Polresta Medan menangkap empat pelaku penjualan bayi, Selasa (29/9/2015).

Kempat pelaku yang diamankan adalah bidan bayi Magdalena Sitepu (49), suami bidan Zulkarnain Ginting (53), orang tua bayi yaitu Jenda Sembiring (31), dan Tiara Sembiring (28), mereka adalah warga Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan bayi. Mendapat laporan itu, petugas melakukan undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli.

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

Setelah harga disepakati, pelaku mengajak petugas yang menyamar untuk bertemu di RSU Mitra Sejati di Jalan AH Nasution.

“Saat dilakukan transaksi, keempat pelaku langsung kita amankan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu meminta DP Rp2 juta kepada calon pembeli bayi.

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

“Untuk bayi laki-laki dihargai Rp15 juta dan bayi perempuan dihargai Rp20 juta,” sebutnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang yang diamankan.

“Keempatnya kita jerat dengan pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here