[Kabarmedan.com] – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumut menilai masih banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang terpasang pada tempat yang dilarang tidak terlepas dari sikap tidak serius dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menertibkannya.
Padahal, jajaran Bawaslu Sumut secara intesif terus menyampaikan temuan-temuan mereka mengenai APK menyalahi tersebut agar dapat ditertibkan. Bahkan menurut mereka, Pemda terkesan melempar tanggung jawab bahwa yang menertibkan APK tersebut diserahkan kepada panwas.
” Padahal tenaga teknisnya satpol PP, karena kami selalu menyampaikan temuan kepada Pemko,” kata Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan, Aulia Andri, Sabtu (11/1/2014).
Aulia mengatakan, yang lebih mengherankan lagi yakni upaya melempar tanggung jawab tersebut dilakukan dengan alasan tidak mempunyai dana. Padahal, Panwaslu sendiri menurutnya juga tidak memiliki anggaran untuk melakukan penurunan APK yang menyalahi tersebut.
“Kalau Panwas memang tidak ada anggaran untuk itu, tugasnya memberi rekomendasi dan pemda untuk jalan menertibkan APK sesuai rekomendasi Panwas,” jelasnya.
Bawaslu Sumut berharap, untuk kedepan mereka berharap pemda menunjukkan sikap kooperatifnya untuk menertibkan APK tersebut. Karena hal ini sesuai dengan tugas pokok masing-masing dalam pelaksanaan pemilu.
Selain itu, jajaran Panwaslu juga diminta untuk tetap mengeluarkan rekomendasi jika menemukan APK yang menyalahi aturan di wilayahnya. [KM-03]