MEDAN, KabarMedan.com | Tiga pelaku pembunuhan pasutri dan cucu di Jalan Sei Padang No 143, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, pada Jumat (23/10/2015), ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Medan dan Polda Sumut.
Tiga pelaku Yoga (20), Rory (23) dan Nanang (27), merupakan anak pembantu rumah tangga di rumah korban. Ketiganya ditangkap di kediamannya di Jalan Seser, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu sore (24/10/2015).
“Pelaku masuk kedalam rumah usai sang ibu bernama Wati yang merupakan pembantu rumah tangga membersihkan rumah korban,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.
Dijelaskannya, petugas mencurigai ketiga anak pembantu tersebut, setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
“Setelah melakukan olah TKP dan keterangan saksi, kita mencurigai ketiga anak pembantu tersebut. Dari penyelidikan ternyata pelaku adalah anak dari pembantu tersebut,” sebutnya.
Diungkapkannya, pelaku Rory kerap ke rumah korban.
“Jadi pelaku ini dimintai korban untuk membersihkan perkarangan rumah. Pelaku ini kenal dekat dengan korban,” pungkasnya. [KM-03]














