Poldasu Garuk 10 Pelaku Curanmor

[Kabarmedan.com]– Petugas Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ( Poldasu) menangkap 10 orang pelaku kawanan geng motor yang merupakan bagian dari sindikat pencurian bermotor antar kota.

Adalah Khairul Anwar alias Kode (19) warga Jalan Pahlawan, Riki Hamdani (28) warga Jalan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Irwansyah Lubis (20) warga Jalan Garuda, Prumnas Mandala, Johannes Erwin Nababan (17) warga Jalan Prumnas Mandala, Alex Suharto ( 27) warga Jalan Tangguk Bongkar, Arnold Jevelin Purba (36) warga Jalan Cendrawasih , Prumnas Mandala, Deny Achrizal (27) warga Jalan Desa Sidolali , Kabupaten Deliserdang,Rizky Mulia Pakpahan ( 16) warga Jalan Prumnas Mandala, Candro Sembiring (21) warga Jalan Prumnas Mandala dan Jon Heri Sinaga (43) warga Jalan Desa Karang Anyar , Kabupaten Deliserdang ini diamankan di beberapa daerah diantaranya Medan, Deliserdang dan Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Dua Hari Hilang, Seorang Anak Ditemukan Meninggal dalam Goni

Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti 17 unit sepeda motor berbagai jenis, 4 unit mobil diantar anya 2 Daihatsu Xenia, 1Kijang Innova, 1 Toyota Kijang LGX 2, lembar STNK, uang tunai Rp 7 juta, satu unit senjata soft gun dan sejumlah senjata tajam.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Dedi Rianto, Senin ( 20/1/2014) sore mengatakan, pelaku merupakan kawanan genk motor yang kerap meresahkan masyarakat. ” Modus yang dipakai pelaku dengan beraksi pada tengah malam, dimana dengan menggunakan tiga atau empat sepeda motor mereka akan merampok korbannya dengan terlebih dahulu melakukan penodongan,” katanya.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri Saat Siaran Langsung di Medsos Digelar, Tujuh Adegan Diperagakan

Dijelaskannya, usai melakukan perampokan, pelaku menjual barang curiannya hingga ke Provinsi Aceh dengan harga mulai dari 2 hingga 3 juta per unitnya. ” Saat ini kita tengah berkordinasi dengan petugas kepolisian didaerah untuk mendalami sindikat curanmor ini. Sementara untuk warga yang pernah kehilangan kereta kendaraan akibat kejahatan geng motor diminta untuk melaporkan ke polda Sumut,” katanya.

Dikatakannya, para pelaku tersebut akan dikenakan pasal 363 dan 365 dengan ancaman hukuman masing-masing diatas 5 tahun penjara. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.