Penyidik Kejagung Cecar Istri Pertama Gatot Soal Penggunaan Dana Hibah

MEDAN, KabarMedan.com | Setelah sekitar 3 jam lebih menjalani pemeriksaan, Sutiyas Handayani yang merupakan istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, keluar dari aula Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Rabu sore (18/11/2015). Dia mengaku diperiksa terkait dugaan korupsi dana bansos dan dana hibah Pemprov Sumut yang menjerat suaminya.

“Ada delapan pertanyaan. Bagaimana penggunaaan dana hibah. Alhamdulillah kita sesuai peraturan dan kita tidak ada masalah,” katanya sambil tersenyum.

Sutiyas diperiksa penyidik Kejagung dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumut. dimana lembaga ini juga menerima aliran dana bansos pada tahun 2012 – 2013.

Baca Juga:  Puluhan Emak-emak Geruduk SPBU di Dolok Masihul Akibat Langkanya BBM

“Kita gunakan Rp400 juta dari yang diterima Rp700 juta, sisanya kita kembalikan ke kas daerah. Sudah dikembalikan. Harus, Desember itu harus dikembalikan,” ucap Sutiyas

Dia memastikan tidak ada masalah dana bansos dan dana hibah di Dekranasda Sumut pada kurun waktu 2012 – 2013. “Tapi sebagai pengguna dana hibah, kita juga ditanya,” ucapnya.

Baca Juga:  BPD Lubuk Dendang Laporkan Kades ke Polisi Diduga Tak Salurkan Tunjangan Selama 6 Bulan

Sutiyas menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi kasus bansos dan dana hibah di aula Kejari Medan mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana bansos dan dana hibah Pemprov Sumut tahun 2012 – 2013.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan Kepala Kesbangpol Linmas Eddy Syofian, sudah dijadikan tersangka. Gatot dinilai tidak melakukan verifikasi penerima dana bansos. Sementara Eddy telah meloloskan berkas yang belum lengkap.  [KM-03]