Sobek Surat Suara, Isrot Lubis Diamankan Polisi

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Isrot Lubis (42) diamankan oleh petugas di TPS 21 di Jalan Bajak IV, Gang Mesjid, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (9/12/2015).

Pria yang mengenakan kaos loreng TNI ini diamankan karena mengoyak surat suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan.

Informasi dihimpun, kejadian berawal saat dirinya datang ke TPS yang tak jauh dari kediamannya. Sesampainya di TPS, Isrot diberi surat suara. Disitu, Isrot langsung membuka surat suara didepan saksi dan mengoyaknya hingga empat bagian.

Baca Juga:  Laga Kambing Dua Motor di Sergai, Empat Orang Terluka

Tak sampai disitu, ia juga mengatakan surat suara yang diberikan adalah palsu. “Palsu ini. Surat suaranya fotocopy,” katanya.

Petugas kepolisian yang melihat lalu mengamankan Isrot dan membawanya ke Polsek Patumbak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Fery Kusnadi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. “Masih kita periksa dulu, Surat suara yang dirobek kita jadikan alat bukti,” jelasnya. [KM-03]