MEDAN, KabarMedan.com | Seorang narapidana berinisial TA (31) diamankan tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut karena menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam sel tahanan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Kamis (2/11/2023) mengatakan, TA diringkus setelah dilakukan pengembangan kasus penangkapan dua pengedar sabu berinisial SL (59) dan RH (33) dengan barang bukti 2 kg sabu.
Keduanya ditangkap di di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada Minggu (29/10/2023). “SL dan RH itu bapak dan anak, mereka dikendalikan oleh TA, narapidana di Lapas Tanjung Gusta,” katanya.
Dijelaskannya, dari temuan itu, tim langsung berkoordinasi bersama Lapas Tanjung Gusta Medan, lalu menangkap TA. Ketiga pelaku kini ditahan di Mako Ditres Narkoba Polda Sumut dengan barang bukti 2 kg sabu. [KM-05]