Pria 29 Tahun Ditangkap Beserta Bong Saat Penggerebekan Sarang Narkoba di Sergai

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Seorang nelayan berinisial R (29) diringkus tim gabungan Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polsek Pantai Cermin, dan BNNK Sergai dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Jumat (9/10/2026).

Warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan tersebut ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat penggeledahan di lokasi sasaran yang ditinjau langsung Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku.

Barang bukti tersebut meliputi satu buah bong rakitan, satu ball plastik klip kecil, dua plastik klip kosong, dua pipet runcing, serta satu buah mancis.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan nelayan tersebut dan menegaskan bahwa yang bersangkutan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan, dan pasal yang disangkakan masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Bringin Jaya.

Pihak kepolisian juga meminta partisipasi aktif warga untuk terus menginformasikan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di daerah mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan bersinergi bersama kepolisian dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba, salah satunya dengan menghubungi Call Center 110,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here