Pemko Medan Kembali Akan Tertibkan Pedagang Jalan Sutomo

MEDAN, KabarMedan.com | Pemko Medan kembali akan melakukan penertiban pedagang kaki lima di kawasan Jalan Sutomo. Para pedagang yang ditertibkan akan di relokasi ke Pasar Induk Jalan Bunga Turi, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Penertiban akan kita lakukan selama sepekan. Penertiban ini juga akan melibatkan 350 personil Satpol PP yang dibantu oleh TNI dan Polri,” kata Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, selaku Ketua Tim Gabungan Penertiban Pedagang Kaki Lima, Kamis (17/12/2015).

Sofyan mengatakan, penertiban ini merupakan lanjutan tugas, sesuai Instruksi Walikota Medan No 620/1466.K tanggal 9 November 2015, tentang larangan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan terhadap kegiatan kendaraan pengakut sayur dan buah dalam melaksanakan bongkar muat di Jalan Sei Kera, Jalan Martinus Lubis, Jalan Seram, Jalan Sutomo, Jalan Sutomo Baru, Jalan FL Tobing, dan jalan sekitarnya.

Baca Juga:  Bus Halmahera Terguling di Tol JMKTT KM 63 Perbaungan, Empat Penumpang Tewas

“Kita juga akan menurunkan dua unit alat berat milik Dinas Bina Marga. Belasan truk dari Dinas Kebersihan, Dinas Bina Marga dan Satpol PP juga dikerahkan untuk mengangkut dagangan para pedagang.Kita juga menurunkan petugas listrik dari Dinas Pertamanan, untuk memutuskan arus listrik di kawasan Jalan Sutomo dan sekitarnya,” ujar Sofyan.

Tak sampai disitu, dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemko Medan juga diturunkan guna mendukung penertiban danĀ  mengantisipasi terjadinya aksi pembakaran, sebagaiĀ  bentuk penolakan dari para pedagang maupun buruh kuli angkut barang seperti pada penertiban sebelumnya.

Baca Juga:  Diangkat Menjadi Plt. Kepala Unit, Murtopo Diharapkan Memajukan Politeknik Negeri Media Kreatif PSDKU Medan

“Satu unit ambulance beserta obat-obatan dan paramedis juga dikerahkan untuk memberikan pertolongan pertama apabila adanya jatuh korban dalam penertiban tersebut,” sebut Sofyan.

Sofyan berharap, penertiban ini dapat membersihkan pedagang kaki lima dari seputaran Jalan Sutomo dan sekitarnya. PD Pasar juga telah disurati Sekda Kota Medan untuk mempersiapkan lahan/tempat penampungan barang-barang hasil operasi penertiban.

“Kita meminta kepada seluruh pedagang kaki lima yang masih menggelar lapak di kawasan Jalan Sutomo dan sekitarnya untuk tidak berjualan, untuk menghindari terjadinya kerugian dari barang dagangan yang kita angkut pada saat penertiban berlangsung,” pungkasnya. [KM-03]