SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yakni dua kasus perjudian dan satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada korban jiwa.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Sergai, Kamis (5/12/2024).
Dalam penjelasannya, Kapolres memaparkan bahwa kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana perjudian online jenis tebakan angka.
Dalam kasus itu, pihaknya menangkap tersangka berinisial S, warga Kecamatan Teluk Mengkudu, di warung miliknya saat sedang mengoperasikan aktivitas perjudian tersebut.
Barang bukti berupa uang tunai Rp3.000, satu unit ponsel Android, dan kertas berisi tebakan angka berhasil diamankan.
Ia mengungkapkan bahwa, tersangka diketahui telah menjalankan praktik perjudian selama enam bulan dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
Kasus kedua katanya, melibatkan perjudian togel dengan tersangka berinisial R, warga Kecamatan Sei Rampah.
Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi ketika menawarkan jasa pemasangan angka tebakan kepada masyarakat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp25.000 dan satu unit ponsel yang digunakan untuk mengoperasikan situs perjudian.
Selain itu, kasus KDRT yang menyita perhatian publik terjadi di Kecamatan Dolok Masihul. Pelaku berinisial M diduga membacok istrinya hingga tewas dan melukai mertuanya secara serius.
Insiden tragis ini dipicu oleh rasa dendam pelaku yang tidak diizinkan bertemu dengan istrinya. Dari kejadian itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang 60 cm, pakaian korban, dan dokumen keluarga.
Kapolres menjelaskan, para pelaku akan menghadapi sanksi berat. Tersangka perjudian online dan togel masing-masing dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka kasus KDRT dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta, ditambah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang ancamannya juga maksimal 15 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini, menurut Kapolres, merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Sergai dalam menjalankan program ASTACITA. Program tersebut dirancang untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib.
“Dan ini perlu kami sampaikan komitmen dari Polres Sergai untuk melakukan penindakan terhadap tindak tindak pidana perjudian sebagaimana atensi dari pimpinan dan program Astacita dari Bapak Presiden Prabowo Subianto”, ujarnya.[KM-04]