Warga Dusun Lembah Sari Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di DAS Sungai Ular

Alat Berat Ekskavator (Beko) di Lokasi Galian C DAS Sei Ular Perbatasan Desa Paku Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dan Dusun Lembah Sari Desa Kotarih Baru Kecamatan Kotarih/km4

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Warga Dusun Lembah Sari Desa Kotarih Baru Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghentikan aktivitas Galian C yang saat ini tengah beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Ular, yang berbatasan dengan Desa Paku Kecamatan Galang.

Pasalnya aktivitas Galian C yang diduga ilegal itu mengakibatkan abrasi di sepanjang Sungai Ular. Selain itu, fondasi jembatan besi penghubung Kabupaten Deli Serdang dan Sergai kini retak juga miring serta dikhawatirkan ambruk apabila aktifitas Galian C tersebut terus beroperasi.

Tak hanya itu, kerusakan juga meluas ke bronjong yang sebelumnya dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sergai. Bahkan, warga sekitar juga merasakan dampak langsung yang terjadi, seperti air sumur mengering akibat perubahan struktur tanah di lokasi galian yang tak jauh dari domisili warga.

“Awalnya kami tidak mempermasalahkan pengambilan pasir. Tapi setelah mereka mulai mengambil batu koral dengan alat berat, dampak negatif mulai terasa. Dinding sungai sepanjang Lembah Sari longsor,” ujar warga yang tak ingin disebut namanya, saat ditemui di Lembah Sari, Kamis (09/01/2025).

Baca Juga:  300 ASN di Sergai Jalani Tes Urine, 7 Positif Narkoba

Menurut warga aktivitas itu telah berlangsung selama lebih kurang lima bulan yang berlangsung hingga saat ini. Awalnya menurut mereka, Galian C milik mantan anggota DPRD Sergai ini beroperasi dengan alat berat ekskavator (Beko) di dekat jembatan penghubung perbatasan, Deli Serdang – Serdang Bedagai.

Namun saat itu warga keberatan dan melakukan unjuk rasa langsung ke lokasi. Bukan menghentikan aktivitasnya, Galian C tersebut malah pindah tempat dan tetap beroperasi dengan mesin sedot, tak jauh dari lokasi awal. Bahkan, saat ini tiga alat berat diturunkan di lokasi untuk mengeruk batu di sungai tersebut.

Bukan itu saja, warga pun sempat dijanjikan pengusaha saat mediasi di Kantor Desa, perbaikan sumur yang mengering dan kompensasi, namun warga menolak kompensasi tersebut karena ingin agar aktifitas tersebut dihentikan karena khawatir dampak yang lebih besar terjadi seperti banjir pada tahun 2015 silam.

Baca Juga:  300 ASN di Sergai Jalani Tes Urine, 7 Positif Narkoba

Olehkarena itu, warga berharap Aparat Penegak Hukum dan Pemerintahan baik Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten dapat segera menindaklanjuti persoalan yang tengah dihadapi warga Kotarih Baru ini.

“Kami tidak meminta perbaikan, kami hanya ingin aktivitas ini dihentikan,” ujar warga dengan nada tegas.

Camat Kotarih, J. Saragih, saat dikonfirmasi terkait dengan hal ini, menyarankan untuk konfirmasi ke Kepala Desa Kotarih Baru karena sebelumnya mengaku telah memerintahkan Kades menindaklanjuti persoalan ini.

“Cb dikonfir ke kades bg,,, kemaren sdh kt printahkn untuk tindak lanjutnya”, tulisnya dari pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Desa Kotarih Baru, Zulkifli, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menutup aktivitas tersebut secara sepihak, sebab menurutnya lokasi tersebut melibatkan dua Kabupaten dan perlu dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Masalah ini melibatkan dua kabupaten. Saya harus berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum mengambil tindakan”, jelasnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.