Pura-pura Cari Barang Bekas, Dua Pria di Sergai Bobol Rumah Warga

Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu pimpin Press Rilis Pengungkapan Kasus Curat di Aula Patriatama/JakaNovriandy

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com |  Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pemulung di kawasan Perumahan Residen Firdaus, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Selasa, 24 Januari 2025.

Para pelaku berhasil membawa kabur barang-barang berharga senilai sekitar Rp60 juta dari sebuah rumah di perumahan tersebut.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah berpura-pura sebagai tukang pemulung atau pencari barang bekas. Dengan cara ini, mereka mengamati rumah-rumah yang kosong untuk kemudian melakukan aksi pencurian,” ujar AKBP Jhon Herry didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, KBO Kompol Hendro Sutarno, Plt Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi, di Aula Patriatama, Kamis (06/03/2025)

Baca Juga:  Tragis, Pemuda di Sergai Ditemukan Tewas Mengapung Usai Hilang Saat Cari Ikan

Dua tersangka yang telah diamankan adalah MA alias S (19) dan MRB alias W (27), keduanya merupakan warga Kelurahan Melati Kecamatan Perbaungan. Polisi berhasil menangkap MA pada 11 Februari, sementara MRB ditangkap pada 27 Februari setelah dilakukan pengembangan kasus.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepatu, tas, laptop, dan jam tangan dengan nilai yang cukup tinggi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Pimpinan Ponpes Zakiyun Nazah Prihatin Maraknya Judi Online di Sergai

Kapolres Sergai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pencurian serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Pastikan rumah terkunci dengan baik dan jika ada orang yang mencurigakan, segera laporkan kepada perangkat desa, Bhabinkamtibmas, atau pihak kepolisian terdekat,” tutupnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.