MEDAN, KabarMedan.com | Tiga Warga Negara Malaysia tanpa dokumen resmi yang mengontrak sebuah rumah di Komplek Perumahan Ronita, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas Polsek Sunggal, Kamis (4/2/2016).
Ketiga WN Malaysia yang diamankan adalah Arif Bin Mostofa (34), Rafi (36), dan Wakas (27) warga Klang, Selangor, Malaysia.
Informasi dihimpun, tiga WN Malaysia ini diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang disewa ketiga WN Malaysia tersebut.
“Mereka tinggal di rumah tersebut, karena pemilik rumah bernama Kamal katanya mau mengurus surat-surat mereka. Namun, hingga kini yang bersangkutan tidak pernah menemui ketiga WN Malaysia itu,” kata Kapolsek Sunggal, Harry Azhar.
Dari pengakuannya, ketiga WN Malaysia tersebut datang ke Indonesia dengan menaiki kapal tongkang dan singgah ke Batam.
“Dari Batam, mereka naik bus sampai ke Medan. Kita belum tahu maksud dan tujuan kedatangan mereka,” jelasnya.
Saat ini, Polsek Medan Sunggal tengah melakukan koordinasi dengan Sat Intelkam Polresta Medan.
“Ketiga WN Malaysia itu akan kita serahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan untuk pengembangan,” pungkasnya. [KM-03]














