Kejari Sergai Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Macet di Bank Plat Merah Tahun 2015

Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Bank Palt Merah, ZR (Tengah) didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, (tiga dari kiri) usai pemeriksaan di Kejari Sergai

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank milik negara (Bank Plat Merah) pada tahun 2015.

Tersangka berinisial ZR (44), yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Plat Merah Cabang Sei Rampah periode 2013–2015, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.29/Fd.1/04/2025 tertanggal 17 April 2025.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Rufina Ginting melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, kepada sejumlah Jurnalis di Kantor Kejari Sergai, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga:  Sakit Hati, Pria di Sergai Bakar Rumah Adik Kandungnya Sendiri

ZR katanya, diduga terlibat bersama terdakwa S (yang saat ini sudah dalam tahap penuntutan), dalam penyaluran kredit bermasalah yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,33 miliar.

“Nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik yang dikeluarkan pada 3 Desember 2024”, ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjutnya, ZR ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 April hingga 6 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

“Jadi untuk ancaman hukumannya, ZR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, tandasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun menambahkan bahwa tersangka saat itu berposisi sebagai atasan analis kredit, yang bertanggungjawab atas analisa kredit yang dibuat.

Baca Juga:  Ikuti Entry Meeting Virtual, Pemkab Sergai Komit Dukung Audit LKPD Secara Profesional

“Dia itu dulunya berperan sebagai Seksi Pemasaran yang bertanggung jawab atas analisa kredit, atau atasan dari analis kredit. Analisa kredit itu harus sesuai dengan aspek-aspek hukum dan legalitas yang dibuat sesuai ketentuan dari Bank Plat Merah itu”, ucapnya.

Sementara itu untuk kemungkinan tersangka yang lain, Ia menjelaskan akan dilihat dari fakta persidangan yang akan berlangsung berikutnya.

“Untuk menetapkan tersangka lainnya akan kita nilai dari fakta persidangan berikutnya, Rekan-rekan tau sendiri ya bagaimana proses di persidangan, nanti kita lihat dari persidangan tersebut”, pungkasnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.