SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com| Pemerintah menargetkan membentuk 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih hingga akhir Juni mendatang.
Secara kuantitas, hingga 23 Mei 2025 kemarin, Kemenkop RI mencatat, sekitar 40 Ribu Kopdes Merah Putih sudah terbentuk diseluruh Indonesia.
Percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih ini pun dituangkan dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025, yang mengintruksikan 13 Kemenaterian dan 4 Badan hingga Kepala Daerah untuk berkolaborasi dalam pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih, dengan tujuannya untuk memperkuat swasembada pangan untuk memutus mata rantai kemiskinan di Desa dan Kelurahan.
Dalam prosesnya sendiri, Kemenkop RI telah mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih sebagai acuan dalam pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
Dalam juklak tersebut dijelaskan secara rinci teknis pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, mulai dari rapat Musyawarah Desa Khusus(Musdesus)lalu Syarat Pengawas, Pengurusdan Pengelola, hingga lampiran Berita Acara dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga.
Secara rinci, semua persyaratan untuk menjadi pengurus Kopdes/Kel Merah Putih telah diatur dalam Bab III tentang Pengawas, Pengurus dan Pengelola Kopdes/Kel Merah Putih.
Berdasarkan Bab III tersebut, bahwa syarat menjadi pengurus Kopdes/Kel Merah Putih harus :
a. Pengurus Koperasi Merah Putih harus memiliki persyaratan:
1. Mempunyai pengetahun tentang perkoperasian, jujur,loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi.
2.Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda samapai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan pengawas; dan.
4.Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
b. Jumlah pengurus Kopdes/Kel Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, Bendahara dengan memperhatikan keterwakilam perempuan.
c. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberik wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
Yang menjadipertanyaan dan persoalan dimana posisi Perangkat Desa dalam kopdes/Kel Merah Putih, apakah bisa menjadi pengurus atau hanya bisa menjadi penonton saja.
Dalam berbagai pembicaraan dan artikel yang terbit banyak menjelaskan bahwa Perangkat Desa tidak boleh menjadi Pengurus Kopdes/Kel Merah Putih, berdasarkan Juklak Nomor 7 Tahun 2025, Bab III Huruf a,poin 4, dimana diterjemahkan bahwa Tidak Berasal dari Pimpinan Desa adalah Perangkat Desa yang berposisi sebagai Sekdes, Kaur dan lain sebagainya, sehingga hal ini memunculkan perdebatan.
Dari penjelasan poin perpoin soal istilah yang tertera di Juklak Nomor 7 Tahun 2025 tidak ada penjelasan soal Perangkat Desa adalah Unsur Pimpinan Desa.
Terkait dengan persoalan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja,Koperasi dan UMKM (Disnakerkopum) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ikhsan AP menegaskan bahwa tidak ada larangan dan aturan yang mengikat soal Perangkat Desa menjadi pengurus Kopdes/Kel Merah Putih.
Lebih jauh Ia menjelaskan, bahwa Unsur Pimpinan Desa yang tertera pada poin 4 Bab III Juklak Nomor 7 Tahun 2025 itu adalah orang yang memegang dan memiliki stempel dalam artian adalah Kepala Desa, dan Lembaga Desa seperti BPD.
“Pimpinan Desa itu orang yang memilik stempel, jadi tidak ada aturan yang mengikat Perangkat Desa jadi pengurus Koperasi, boleh saja”, tegasnya saat dikonfirmasi via panggialan Whatsapp, Jumat (23/05/2025).
Ia menegaskan Perangkat Desa boleh menjadi pengurus Kopdes/Kel Merah Putih terkecuali memiliki hubungan darah dan simenda dengan sesama pengurus maupun dengan Pengawas yang diketuai oleh Kepala Desa sebagai Ex-Officio dengan dua anggota lainnya sesuai yang diatur dalam Juklak Nomor 7 Tahun 2025, Bab III Angka 2 tentang Pengawas.
Meski demikian, Ikhsan berharap pelaksanaan Musdesus pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih dapat dilakukan secara objektif sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Juklak agar para pengurus yang terbentuk dapat bekerja secara profesional, seperti yang diharapkan.
Sebelumnya Menteri Koordiantor Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan semuanya boleh menjadi pengurus Koperasi baik pegawai negeri maupun dari unsur perngkat desa saat menjawab pertanyaan Kades Ule Lebar Kecamatan Muara Sawung KaurProvinsi Bengkulu, pada Kick Off dan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025, 14 April 2025 lalu.
“Kita mau menanyakan yang tidak boleh menjadi pengurus koperasi ini Pak, yang tidak boleh Pak,bukan yang boleh,apakah boleh dari unsur pegawai negeri begitu Pak’, tanyanya.
“Jadi, semua boleh tapi diputuskan di Musdesus Desa, ya begitu saja, yang tidak boleh itu jadi DPRD itu baru mundur pegawai negeri ya”, jawab Zulkifli Hasan.
Hal itu juga ditegaskan Menteri Desa Hendri Yanto, diakhir kegiatan yang digelar seacara online dengan Kades dan BPD serta serta Perangkat Desa seluruh Indonesia tersebut.
“Semuanya boleh jadi pengurus yang gak boleh itu yang gak bentuk”, tutupnya sambil tersenyum.[KM-04]














