SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Dua pria diduga sebagai kurir yang membawa 1 paket sabu seberat 5, 02 gram, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Sergai saat melintas di perlintasan jalan Dusun V Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Kamis (12/06/2025) lalu.
Kedua pria tersebut adalah, M N alias A (28) warga Dusun III Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu dan M A (28) warga Dusun II Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin.
Menurut Kasi Humas Polres Sergai, IPTU LB Manullang, kedua pria tersebut ditangkap setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering melintas diseputaran lokasi diduga membawa paket sabu.
Usai dapat informasi tersebut, jajaran personil Satres Narkoba melalui perintah Kasat AKP. Iwan Hermawan melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi melakukan patroli. Tak lama berselang kedua pria tersebut muncul dan langsung disergap dengan memepet kendaraannya hingga terjatuh.
“Saat kendaraan mereka terjatuh, petugas melihat tersangka M N alias A menjatuhkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan tangan kirinya ke arah berem, lalu petugas mencarinya dan menemukan barang bukti tersebut di rerumputan pinggir jalan”, kata L.B Manullang, di Sei Rampah, Rabu (25/06/2025).
Lalu dilakukan diinterogasi secara singkat di lapangan dan diketahui keduanya memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial M, warga Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang baru bertransaksi dengan mereka.
‘Berdasarkan interogasi, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki yang ia kenal berinisial M, warga Percut Sei Tuan, sebanyak satu sak seharga Rp. 1.500.000″, ujarnya.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 1 paket dengan berat kotor 5,02 gram bersama sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih, Nopol BK 5028 XBL yang dikendarai mereka, diamankan ke Markas Komando untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun. Kemudian terhadap tersangka M saat ini sedang dalam proses penyelidikan, maka ditetapkan sebagai DPO”, pungkasnya.[KM-04]