Kejari Sergai Terima Pelimpahan Tersangka Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang

Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Dikawal Petugas Saat Hendak Dibawa ke LP Tebingtinggi Usai Diperiksa di Kejari Sergai/JN

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kamis (24/7/2025).

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing adalah Alpa Fatria Lubis alias Kepot (43), Mardiansyah alias Bendil (38), dan Surya Dharma alias Galo (42).

Kajari Sergai, Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad mengatakan, ketiganya diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang jaksa berinisial JWS dan staf Kejari Deli Serdang berinisial ASH yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di area perkebunan sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya di Sergai Diamuk Warga Usai Diduga Lecehkan Nenek 81 Tahun

“Ketiga tersangka, diduga melakukan pembacokan terhadap korban JWS hingga mengalami luka bacok dan patah tulang pada lengan atas”, ujar Afif.

Sementara korban ASH mengalami luka pada pergelangan tangan kiri akibat benda tumpul, serta luka pada punggung, perut, dan tangan akibat senjata tajam, yang mengakibatkan keduanya harus menjalani perawatan intensif selama 10 hari di rumah sakit swasta di Medan.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya di Sergai Diamuk Warga Usai Diduga Lecehkan Nenek 81 Tahun

Afif menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 53, atau Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi untuk 20 hari ke depan,” tambah Hasan Afif.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.