Sampah Disebut Sebagai Sumber Energi Terbarukan, Begini Potret Pengelolaannya di Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 (Perpres 109/2025) tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Peraturan ini diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang telah menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat. Sampah bukan lagi sekadar beban lingkungan, melainkan sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi energi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan, serta berbagai produk turunan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan. 

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penanganan sampah menjadi energi terbarukan ini merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan.

Pihaknya ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai dengan kaidah lingkungan yang baik dan energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari energi bersih. “Sehingga yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) nanti adalah hanya residu,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/10/2025). 

Dijelaskannya, dibandingkan kebijakan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 35 Tahun 2018, regulasi baru ini memperkuat arah pengelolaan sampah nasional melalui beberapa penyempurnaan penting. Pada peraturan terdahulu berfokus pada percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 12 lokasi prioritas, kini Perpres 109/2025 memperluas sasaran ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan. listrik.

Kemudian, peraturan ini menegaskan peran Danantara berupa dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).

Selanjutnya, Perpres 109/2025 memberikan terobosan dalam percepatan perizinan dan mekanisme pendanaan, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan. Pemerintah, lanjut Hanif, memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun dan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.

Skema ini diharapkan mampu menarik minat investor, memperkuat keberlanjutan proyek, dan menempatkan fasilitas PSEL sebagai bagian penting dari transisi energi bersih nasional. Selain itu, Pemerintah daerah memiliki dua kewajiban utama dalam pembangunan PSEL, yaitu menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan berkelanjutan.

“Perpres 109 Tahun 2025 adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi lintas kementerian, dukungan investasi hijau, serta partisipasi aktif pemerintah daerah, kita menata arah baru menuju Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya. 

Pemerintah menargetkan implementasi Perpres ini difokuskan pada kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan sampah harian di atas 1.000 ton, serta TPA yang telah melebihi kapasitas atau terbatas lahan. Teknologi yang diterapkan diharapkan mampu mereduksi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi bersih untuk mendukung kebutuhan energi nasional dan target Net Zero Emission 2060.

Melalui strategi pengelolaan dari hulu ke hilir — mulai dari pengolahan sampah organik di sumber, pengembangan fasilitas ekonomi sirkular, hingga penerapan teknologi pengolahan energi terbarukan — KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk mendorong Indonesia keluar dari darurat sampah dan menuju masa depan hijau yang berkelanjutan. Perpres 109/2025 bukan sekadar regulasi, tetapi tonggak perubahan menuju Indonesia yang bersih, asri, dan berkelanjutan.

Potret Pengelolaan Sampah di Kota Medan

Seorang pemulung bernama Parsiah (65), beberapa waktu lalu menjelaskan aktivitasnya bekerja setiap hari di TPA Terjun. Dia baru saja selesai makan siang ketika ditemui di bawah gubuk sederhana yang dibuat sekedar menghindari panas. Saat itu dia bersama suaminya dan tiga rekannya. Dia lahir di Banyuwangi dan merantau bersama orangtuanya naik kapal pada tahun 1980.  Situasi yang sulit membuatnya tak bisa memilih pekerjaan. Dia tak punya uang untuk pulang ke Jawa. Di tanah andalas ini, saat itu dia tinggal di daerah Pancur Batu, Deli Serdang. 

Sekitar 5 km dari rumahnya beroperasi TPA Namo Bintang. 

Dia diajak oleh teman-temannya untuk datang ke tempat itu untuk mencari barang-barang tertentu yang dibuang orang untuk dikumpulkan dan dijual kembali. Dia mengaku tidak pernah menyangka perantauannya ke Sumatera membuatnya menjadi pemulung bersama suaminya pada tahun 1989. Saat itu harga barang rongsokan berbahan plastik dan besi masih bernilai tinggi. Tidak seperti sekarang.  Saat ini, lanjut Parsiah, meskipun sampah melimpah tetapi barang yang bisa dijual kembali justru semakin sedikit dan harganya murah. Di saat yang sama, harga kebutuhan hidup semakin tinggi. 

Puluhan Tahun Memulung 

Parsiah dan suaminya sempat bingung mencari penghidupan ketika TPA Namo Bintang ditutup pada 2013.  Namun harapannya muncul lagi ketika mengetahui TPA berpindah ke Kelurahan Terjun, di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Jarak dari tempat tinggalnya di Pancur Batu ke TPA Terjun lebih dari 30 km.

Dia dan suaminya memutuskan untuk pindah tempat tinggal ke daerah Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Dua anaknya juga ikut menjadi pemulung di TPA Terjun, hingga sekarang. Seperti halnya pekerja di gedung-gedung ber-AC, Parsiah, suaminya dan ratusan pemulung lainnya bekerja dari jam 8 hingga jam 4 sore.

Sepulangnya, akan digantikan ratusan pemulung lain yang bekerja untuk shift sore hingga tengah menjelang tengah malam. Bicara pendapatan, menurut Parsiah tidak pernah bisa dipatok. Selain tergantung dengan kekuatan fisiknya, juga banyaknya plastik, kaca dan kaleng atau besi yang berhasil dikumpulkannya.

Pemulung lainnya bernama Ika (42). Dia sudah sepuluh tahun memulung di TPA Terjun. Bagi Ika, TPA Terjun tidak hanya sebagai tempat sampah, tetapi sebagai sumber utama penghidupan pemulung. Banyak barang buangan yang masih bisa dijual kembali sebagai penyambung nyawa ribuan orang. Dia sendiri dalam sehari dari menjual barang bekas bisa menghasilkan rata-rata Rp 50 ribu. Penghasilan itu cukup untuk membantu dapur tetap ngebul. 

Pekerjaan memulung tidak membuat Ika kehilangan keramahtamahannya. Baginya, yang penting kebutuhan hidup bisa terpenuhi dari sumber yang halal sekaligus untuk sekolah anak-anaknya yang kini duduk di bangku SMA, SMK dan SMP. “Anak saya tiga orang, masih sekolah. Harapan saya, anak-anak jangan kayak mamaknya. Kalau bisa lebih maju, jangan ikut-ikut mulung,” ujarnya lirih sambil menyusun barangnya di dalam karung.

Tak beda dengan Parsiah dan Ika. Mulyono (39) pun menganggap TPA Terjun sebagai sumber penghidupan bagi keluarga. Dia tak tahu apa jadinya jika TPA Terjun ditutup seperti wacana yang didengarnya dari obrolan antar pemulung. Mulyono dulunya seorang buruh bangunan. Dia memutuskan menjadi pemulung karena bekerja di bangunan tidak menentu uangnya. Kadang ada, kadang tidak. Walaupun hasilnya pas-pasan, masih cukup untuk makan istri dan anak. [KM-05]