
JAKARTA, KabarMedan.com | Working Group ICCAs Indonesia (WGII) meluncurkan pembaruan Data Nasional Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) atau Indigenous Peoples and Local Community Conserved Territories and Areas (ICCAs) bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 527 titik ICCAs telah diregistrasikan secara nasional dengan total luas mencapai 1.010.430,68 hektar.
Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (9/6/2026) disebutkan, Wilayah tersebut dikelola oleh 192 komunitas pemangku yang terdiri atas 169 Masyarakat Adat dan 23 Komunitas Lokal. Selain itu, analisis spasial menunjukkan potensi ICCAs di Indonesia mencapai 29.545.401,06 hektar yang tersebar di berbagai bentang alam nusantara.
Papua menjadi wilayah dengan potensi ICCAs terbesar, yakni sekitar 11,67 juta hektar. Sementara Kalimantan mencatatkan luas registrasi ICCAs terbesar secara nasional, mencapai 671.323,60 hektar atau sekitar dua pertiga dari total luas ICCAs yang telah terdaftar.
Manager Knowledge Management WGII, Lasti Fardilla Noor, mengatakan data tersebut mempertegas kontribusi nyata Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Menurutnya, sekitar 69,3 persen wilayah ICCAs beririsan dengan kawasan bernilai konservasi tinggi seperti hutan, gambut, karst, savana, mangrove, lamun, terumbu karang, dan Key Biodiversity Areas (KBA).
Wilayah-wilayah tersebut juga menjadi habitat bagi sekitar 77 persen keragaman jenis burung di Indonesia serta sedikitnya 240 spesies tumbuhan dan satwa yang berstatus terancam menurut klasifikasi IUCN. “Temuan ini menunjukkan bahwa konservasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal bukan sekadar klaim normatif, melainkan tercermin melalui indikator ekologis yang nyata,” kata Lasti.
Meski demikian, WGII menyoroti masih kuatnya ancaman terhadap wilayah konservasi berbasis masyarakat. Sebanyak 92,5 persen ICCAs yang telah diregistrasikan berada di dalam kawasan hutan negara, sementara potensi ICCAs di kawasan hutan diperkirakan mencapai lebih dari 23,36 juta hektar. Di sisi lain, wilayah-wilayah tersebut masih menghadapi tumpang tindih dengan berbagai izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang mencapai lebih dari 5,5 juta hektar.
Koordinator Eksekutif WGII, Cindy Julianty, menilai tekanan pembangunan yang semakin ekstraktif menjadi ancaman serius bagi konservasi berbasis Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Padahal, berbagai bukti global menunjukkan pendekatan tersebut merupakan salah satu cara paling efektif untuk menjaga keanekaragaman hayati.
“Oleh karenanya, peluncuran Data Nasional ICCAs bukan sekadar menyajikan angka, melainkan menunjukkan betapa banyak wilayah adat dan wilayah kelola rakyat yang berkontribusi terhadap konservasi keanekaragaman hayati namun belum memperoleh pengakuan hukum yang memadai,” ujarnya.
Dalam peluncuran data tersebut, sejumlah akademisi, perwakilan masyarakat adat, dan pemerintah turut menekankan pentingnya pengakuan wilayah adat serta perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal. Mereka menilai pengakuan hukum menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian tenurial sekaligus mendukung perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
Data Nasional ICCAs 2026 menunjukkan bahwa Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal bukan hanya penerima manfaat konservasi, tetapi pelaku utama yang selama ini menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Karena itu, pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah, pengetahuan tradisional, kearifan lokal, serta sistem tata kelola masyarakat dinilai perlu menjadi bagian integral dari strategi konservasi nasional. [KM-05]













