KTP2JB: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–AS Mengancam Keberlanjutan Ekosistem Pers

JAKARTA, KabarMedan.com – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) bersama komunitas pers menerbitkan policy brief “Dampak Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat Terhadap Keberlanjutan Ekosistem Pers”.

Policy brief ini disusun sebagai respons atas berkembangnya pembahasan mengenai perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mencakup berbagai isu ekonomi digital, termasuk arus data lintas batas, tata kelola platform digital, dan regulasi ekonomi digital nasional.

KTP2JB bersama komunitas pers menilai Perjanjian Dagang Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat berpotensi memperburuk krisis keberlanjutan pers yang sedang melanda pers Indonesia.

“Industri pers Indonesia tengah menghadapi tekanan yang semakin berat akibat perubahan fundamental dalam ekosistem digital. Akibatnya pendapatan menurun, terjadi PHK massal. Karena itu, ketentuan yang merugikan pers di ART harus dihapus,” ujar Anggota KTP2JB Sasmito di Jakarta pada Senin (22/6/2026).

Policy brief ini menyoroti sejumlah ketentuan dalam ART yang berpotensi memengaruhi ruang kebijakan Indonesia dalam mengatur platform digital dan mendukung keberlanjutan industri pers.

Di antaranya Pasal 3.1 ART yang mengatur bahwa Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital atau kebijakan fiskal serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat. Ketentuan ini pada dasarnya bertujuan memberikan kepastian bagi perusahaan digital Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia. Namun, dari perspektif kebijakan publik, klausul tersebut berpotensi mempersempit ruang pemerintah untuk menggunakan instrumen fiskal sebagai sarana mengoreksi ketimpangan pasar digital.

Pasal 3.2 ART mewajibkan Indonesia untuk memfasilitasi perdagangan digital dengan Amerika Serikat, termasuk melalui larangan diskriminasi terhadap layanan digital Amerika Serikat serta memastikan transfer data lintas batas. Kewajiban untuk memfasilitasi transfer data lintas batas berpotensi menimbulkan ketegangan dengan rezim pelindungan data pribadi Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) pada dasarnya mengharuskan pemerintah memastikan bahwa data pribadi warga Indonesia yang dipindahkan ke luar negeri tetap memperoleh tingkat pelindungan yang memadai. Karena itu, kewajiban untuk mempermudah arus data lintas batas dapat dipandang berbeda dengan pendekatan yang selama ini dianut Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wahyu Triyogo.

Pasal 3.3 ART mengatur bahwa Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru yang dapat memengaruhi kepentingan esensial Amerika Serikat. Secara tekstual, ketentuan ini tidak memberikan hak veto kepada Amerika Serikat.

Namun, penggunaan frasa essential U.S. interests yang tidak didefinisikan secara rinci menimbulkan ketidakpastian mengenai ruang lingkup kepentingan yang dimaksud.

Secara mendasar, policy brief ini juga menyoroti dampak operasional ART terhadap ekosistem pers dan implementasi Perpres Publisher Rights. Beberapa ketentuan dalam lampiran tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme yang selama ini dipandang penting untuk memperkuat posisi tawar perusahaan pers dan mendorong kontribusi platform digital terhadap keberlanjutan jurnalisme berkualitas.

Ketentuan yang paling signifikan bagi industri pers terdapat dalam Annex III Pasal 3.3 yang menyatakan bahwa Indonesia harus menahan diri dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui mekanisme lisensi berbayar (paid licenses), berbagi data pengguna (user data sharing), dan model bagi hasil keuntungan (profit-sharing models).

Selain persoalan kompensasi ekonomi, Annex III Pasal 3.2 juga memiliki implikasi penting terhadap posisi tawar perusahaan pers. Ketentuan tersebut mengharuskan Indonesia memberikan kepastian mengenai kemampuan pemindahan data pribadi ke Amerika Se rikat dengan mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memiliki tingkat perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.

ART juga memuat ketentuan yang berpotensi memengaruhi pengaturan hak ekonomi atas konten berita. Annex III Pasal 2.26(h)(i) meminta Indonesia memberikan klarifikasi mengenai pembatasan dan pengecualian hak cipta serta hak terkait agar konsisten dengan prinsip three-step test dalam hukum hak cipta internasional.

Bagi industri pers, isu ini penting karena Pasal 43 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur berbagai pengecualian dan pembatasan hak cipta untuk kepentingan tertentu, termasuk pendidikan, penelitian, kritik, pelaporan peristiwa aktual, dan kepentingan publik lainnya. Ketentuan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kepentingan masyarakat dalam mengakses informasi.

Ketentuan lain yang menimbulkan perhatian adalah Annex III Pasal 2.28 yang membuka peluang investasi Amerika Serikat tanpa pembatasan kepemilikan pada sejumlah sektor, termasuk publishing dan broadcasting.

“Karena itu, kami merekomendasikan pemerintah perlu memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam ART tidak mengurangi hak negara untuk mengatur (right to regulate) sektor-sektor yang memiliki fungsi publik dan demokratis, termasuk pers, penyiaran, perlindungan data pribadi, serta tata kelola platform digital,” ujar Ketua Komisi Organisasi Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Adi Sumono.

Selain itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan ART yang berpotensi memengaruhi kebijakan media, perlindungan data pribadi, tata kelola platform digital, dan keberlanjutan industri pers.

Evaluasi tersebut perlu dilakukan secara transparan dengan menjamin partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dari kementerian dan lembaga terkait, Dewan Pers, organisasi perusahaan pers, organisasi profesi jurnalis, akademisi, serta masyarakat sipil. Keterlibatan tersebut penting untuk memastikan bahwa implikasi ART terhadap ekosistem pers dan demokrasi informasi dipertimbangkan secara memadai dalam proses pengambilan kebijakan.

“Terakhir, pemerintah perlu menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan Perpres Publisher Rights. Upaya menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan perusahaan pers harus tetap dilanjutkan sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan industri pers nasional,” kata pengurus PWI Pusat Jufri Alkatiri.

Implementasi Perpres Publisher Rights perlu dipandang sebagai kebijakan publik yang bertujuan melindungi kepentingan publik dan demokrasi informasi, bukan semata-mata sebagai instrumen ekonomi.